Sukses

Caleg Terpilih Ditangkap Bareskrim, Dugaan Pengendali Sabu 70 Kg

Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia

Liputan6.com, Jakarta - Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia. Sofyan tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, pada pukul 15.30 Wib, Senin (27/5/2024).

“Status tersangka saat ini juga anggota DPRK Terpilih Tamiang. Suaranya nomor satu terbanyak loh, makanya terpilih,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrimpolri, Brigjen Mukti Juharsa, saat memberikan keterangan di Terminal 2 Bandara Soetta.

Meski begitu, Mukti Juharsa enggan menyebutkan dari partai mana Sofyan berasal. Namun, beredar foto, bila Sofyan berasal dari Caleg PKS yang mencalonkan dirinya nomor urut 1 di Aceh Tamiang Dapil 2, meliputi daerah pemilihan Banda Mulia, bendahara dan Manyak Payed.

Saat ditunjukan foto tersebut, Mukti Juharsa pun membenarkan, bila poto caleg tersebut adalah Sofyan yang baru saja ditangkap Bareskrim atas kasus kepemilikan, pengendali dan pemodal 70 kg sabu.

“Iya benar dia,” tegasnya.

2 dari 3 halaman

Buronan

Setelah menjadi buronan polisi kurang lebih satu bulan, Sofyan, ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) pada saat berbelanja di sebuah distro di kawasan Aceh Tamiang. Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Sofyan tampak diborgol dan dikawal ketat kepolisian.

“Selama kabur, dia bolak balik aja, dari Aceh, ke Medan. Kadang nengokin istrinya yang mau melahirkan, jadi bolak balik saja. Dan pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, tersangka berhasil kami amankan di sebuah distro di kawasan Aceh Tamiang,”ungkap

Polisi pun awalnya sempat kesulitan memburu Sofyan, lantaran pria tersebut membuang semua alat komunikasinya dan melakukan pelarian diri. Lalu, tersangka berhasil diamankan setelah dirinya mengaktifikan nomor handphone baru untuk menghubungi sanak saudaranya.

Dari keterangan ketiga tersangka yang sudah diamankan terlebih dulu, yakni S, R dan I, Sofyan lah yang menjadi pemilik, pemodal sekaligus pengendali 70 kg sabu dari Malaysia, hingga akhirnya terungkap di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.

“Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh,” ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Sabu Akan Dikirim ke Jakarta

Lalu, barang haram tersebut rencananya dari Aceh akan dikirim dan diedarkan di wilayah Jawa dan juga Jakarta. Namun, keburu digagalkan oleh Polisi.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan pasal 14 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.