Sukses

Lantik Enam Pj Ketua TP PKK Provinsi, Tri Tito Karnavian Harap Program Kegiatan Tetap Dilanjut

Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi, Senin (27/5/2024).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi, Senin (27/5/2024).

Adapun Pj Ketua TP PKK Provinsi yang dilantik adalah Pj. Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten.

Untuk mereka yang dilantik, Tri berharap agar program kegiatan PKK dapat tetap dilanjutkan meski Rencana Induk Gerakan PKK Tahun 2021-2024 akan segera berakhir pada bulan Oktober.

"Namun, apabila pada tahun 2025 telah terdapat Rencana Strategis (Renstra) dari pemerintah, pengurus PKK harus menyesuaikan dengan perubahan tersebut," ujarnya saat melantik Pj. Ketua TP PKK Provinsi di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/5/2024).

Tri juga menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.

"Ini mengingat potensi besar PKK dalam mendukung berbagai program pemerintah," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Dapat Memberi Solusi

Tri berharap mereka yang dilantik dapat memberi solusi, saran, dan tindakan nyata terhadap permasalahan di lapangan. Menurutnya, persoalan yang dihadapi saat ini membutuhkan sentuhan langsung dari Pj. Ketua TP PKK.

“Karena memang PKK ini tidak ada sekolahnya bagi kita, walaupun mungkin kita pengetahuannya luas tapi ternyata dinamika permasalahan di lapangan itu memerlukan sentuhan secara langsung dari kebijakan-kebijakan ibu yang juga selaku pendamping dari kepala daerah,” ujarnya.

Tri juga meminta kepada Pj. Ketua TP PKK Provinsi yang sekaligus menjabat sebagai Pj. Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi agar tidak hanya menjadikan Posyandu sebagai pos pelayanan kesehatan.

"Namun, juga harus mencakup pelayanan minimal di bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial," ucapnya.

 

(*)