Sukses

SYL Cs Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri Besok

Selain SYL, polisi juga akan memeriksa tiga mantan pejabat Kementan yang tersandung kasus korupsi di KPK. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL pada besok Rabu, (29/5/2024).

Rencana pemeriksaan ini diungkapkan oleh Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen. Dia mengaku telah mendengar rencana pemeriksaan terhadap kliennya terkait kasus dugaan pemerasan.

"Iya dalam undangan yang saya dengar seperti itu. Walaupun secara fisik belum saya lihat, tapi dalam kaitan Pak Firli katanya," kata Djamaludin Koedoeboen kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Bukan hanya SYL, Djamaludin menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya juga akan memanggil mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Iya semua sama tiga orangnya, Pak SYL, Pak Kasdi dan Pak Hatta. Di hari yang sama," ujar dia.

Djamaludin Koedoeboen mengatakan, dirinya belum dapat mengkonfirmasi terkait kehadiran kliennya dalam pemeriksaan lanjutan besok. Sebab, kliennya masih harus mengikuti proses sidang.

Memang, saat itu majelis hakim sudah memerintahkan pihak KPK untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Karena secara aturan harus ada penetapan dari majelis hakim.

"Penyidik mestinya bersurat ke majelis hakim. Majelis hakim yang bisa memerintahkan mereka sewaktu-waktu keluar. Jadi itu yang belum mungkin dikomunikasikan dengan baik antara teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya dengan pihak majelis hakim maupun KPK. itu yang kita belum tahu," ucap dia.

2 dari 3 halaman

Polda Metro Tegaskan Tak Pernah Hentikan Kasus Firli

Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berjalan dan itu dibuktikan ketika persidangan praperadilan.

"Iya masih berlangsung (kasus Firli) dan sudah kami sampaikan pada eksepsi bahwa proses ini tidak pernah dihentikan," kata Kombes Leonardus di Jakarta, Jumat (5/4/2024) seperti dilansir Antara.

Polda Metro Jaya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI, KEMAKI, dan LP3H terkait belum ditahannya Firli Bahuri yang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel menolak semua apa yang didalilkan oleh para pemohon.

Menurut dia dengan ditolaknya dalil pemohon maka apa yang disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya diterima oleh hakim, karena memang sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan.

Kombes Leonardus mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, masih menangani kasus Firli Bahuri sesuai dengan tahapan penyidikan, dan dipastikan belum dihentikan.

"Ini juga masih dilakukan langkah-langkah yang komprehensif bersama dengan Kejaksaan Tinggi. Mungkin berkas akan segera diselesaikan dan dikirim kembali kepada Kejaksaan Tinggi," tuturnya.   

3 dari 3 halaman

Gugatan MAKI Terkait Penahanan Firli Ditolak

Sementara itu, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya dalam kasus belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri, karena dinilai prematur.

"Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta.

Hakim tunggal Sri dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.

Selain itu, kata Sri, pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa kasus mantan Ketua KPK tersebut telah dihentikan oleh penyidik, sehingga apa yang disampaikan masih prematur.

"Tidak adanya satu bukti apa pun dari pemohon dalam penghentian, karena penyidikan masih berlanjut tidak dapat membuktikan dalilnya," tuturnya.

 Â