Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
Baca Juga
Ini pun dinilai juga akan memudahkan pihak kepolisian ketika ingin mengidentifikasi identitas.
Advertisement
“Saya kira ini terobosan yang bagus dan memang sudah saatnya dilakukan. Biar terintegerasi semua datanya, jangan beda-beda antara yang satu dengan yang lain, kebanyakan nomor bikin pusing. Jadi udah tepat itu pakai NIK. Biar memudahkan juga ketika aparat melakukan pengecekan dan pengidentifikasian, ke-track semuanya,” ujar Sahroni dalam keterangan (28/5/2024).
Politikus NasDem ini pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan pihak Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
Dirinya khawatir, di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
“Tapi dengan catatan, saya minta Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri, untuk memperketat keamanan data masyarakat. Karena kalau sudah single data begini, sekalinya kebobol bisa dapet semua itu data-data masyarakat. Apalagi di era seperti ini yang sangat rentan dengan kejahatan siber. Harus ekstra hati-hati,” kata Sahroni.
Dia pun meminta penggunaan NIK di dalam SIM yang rencananya akan dilakukan di tahun 2025 tersebut, agar disosialisasikan dengan baik.
“Dan sosialisasinya yang masif dan intens. Jangan tiba-tiba masyarakat disuruh buru-buru ganti,” tutup Sahroni.
Korlantas Polri Wacanakan Data Tunggal, Nomor SIM Gunakan NIK
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.
“Wacananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri seperti dilansir Antara.
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, sistem NIK sudah bagus, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.
Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” katanya.
Berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini, kata dia. Satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Advertisement