Sukses

Tak Ingin Lolos, KPK Ajukan Banding Atas Putusan Sela Gazalba Saleh 

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas kasus gratifikasi dan TPPU penanganan perkara di MA. Hakim nonaktif MA itu pun bebas dari penjara KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dari perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Atas itu semua maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).

Keputusan banding tersebut, kata Ghufron, setelah jajaran pimpinan KPK berdiskusi perihal hakim yang menangani perkara Gazalba adalah hakim Fahzal Hendrik.

Fahzal sendiri sempat memimpin sejumlah perkara besar seperti pada kasus korupsi mantan Menkominfo Jhonny G Plate, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lalu turut serta menjadi hakim anggota di perkara korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu pertama," tegas Ghufron.

Adapun yang menjadi dasar hakim menolak dakwaan Jaksa KPK lantaran mereka belum menerima surat perintah pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

 

2 dari 3 halaman

Penjelasan KPK Soal Pendelegasian Jaksa

Ghufron menjelaskan bahwa perihal pendelegasian di masing-masing institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri memiliki atribusi yang berbeda-beda.

"Kami jelaskan bahwa KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, memiliki landasan atribusi masing masing, Kejaksaan Agung berdasarkan Undang Undang 11 tahun 2021, KPK berdasarkan UU 19 tahun 2019 dan juga lembaga lembaga lain memiliki kewenangan masing masing berdasarkan uu yang membentuk," katanya.

"KPK itu jelas di pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas tugasnya yaitu di pasal 6 huruf a pencegahan b koordinasi c monitoring d suvervisi dan e menyelidiki dan menuntut," ujar Ghufron menambahkan.

 

3 dari 3 halaman

Alasan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Mengadili, satu, menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tutur hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).

"Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan. Empat, membebankan biaya perkara kepada negara," sambungnya.

Menurut hakim, surat dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima lantaran mereka belum menerima surat perintah pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," jelas hakim.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

Video Terkini