Sukses

Penyesalan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasih Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Mohon Maafkan Saya

Achsanul Qosasih mengaku hukuman paling berat adalah sanksi sosial yang sudah diterimanya bersama keluarga karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasih mengakui kesalahannya yang tidak mengembalikan uang Rp20 miliar hasil pemerasan ke Kominfo dalam proyek korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Ia mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Qosasih dalam nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

"Jika kekhilafan saya itu dianggap suatu kesalahan, maka saya mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkannya dan saya siap menerima keputusan yang seadil-adilnya," kata Qosasih sambil membacakan nota pembelaannya di ruang sidang.

"Saya belum pernah dihukum pidana. Perkara ini pertama dan terakhir bagi diri saya," sambung dia.

Qosasih mengaku sudah cukup berat baginya harus menerima ganjaran karena dianggap terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Bukan hanya hukuman fisik saja yang harus ditanggung, tapi juga hukuman secara sosial.

"Pada dasarnya saya sudah menjalani hukuman, baik hukuman fisik maupun hukuman sosial dan juga hukuman ekonomi. Yahh paling berat bagi saya adalah hukuman sosial yang sudah saya terima bersama keluarga saya," imbuh Qosasih.

Dia kemudian menyinggung yang memiliki tanggungan keluarga serta 225 pegawai yang terdiri dari karyawan dan Ustaz di Pondok Pesantren yang tengah dikelolanya. Serta beberapa kegiatan sosial yang digelutinya.

Hanya saja bila pada akhirnya, Achsanul Qosasih harus berstatus sebagai narapidana pada akhirnya. Dia mengaku cukup sulit untuk menjalani di sisa akhir hidupnya.

"Jika kekhilapan saya ini dianggap sebagai kesalahan saya pasrahkan kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Namun jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kehidupan, saya mohon kepada hakim untuk memaafkan saya," pungkas terdakwa.

2 dari 2 halaman

Achsanul Qosasih Dituntut 2,5 Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 2,5 tahun terhadap Achsanul Qosasi.

Jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

Selain dituntut 2,5 tahun, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda juga kepada Achsanul Qosasi.

"Menghukum terdakwa Achsanul Qosasi membayar denda sebesar R250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama tiga bulan," ujar jaksa.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence