Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengirimkan hasil dua Rancangan Undang-Undang (RUU) usul yang sudah menjadi Inisiatif DPR ke pemerintah.
Diketahui, kedua perubahan bleid tersebut yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca Juga
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advertisement
"Akan dikirimkan ke pemerintah dulu, pemerintah setuju atau enggak? Karena ini kan usul inisiatif DPR, nanti pemerintah sesegera mungkin akan menunjuk wakilnya untuk kedua RUU oleh badan legislasi," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Nanti siapa yang akan mewakili kemudian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seperti apa, apakah pemerintah setuju dengan usulan DPR ya itu nanti akan kita bahas di pembahasan yang akan datang," sambungnya.
Lalu, untuk pembahasan dua RUU yang sudah disahkan itu nantinya akan dilakukan oleh Baleg DPR RI. Namun, untuk pembahasan itu dipastikan tidak ada target untuk pengesahannya.
"Enggak ada (target pengesahan) Kami nunggunya dari pemerintah, pemerintah enggak bisa kita desak, kan itu kewenangan presiden. Soal kecuali kalau presiden sudah menurunkan supres dan sekaligus ada DIM-nya ya kita bahas, kalau enggak ya tergantung presiden," pungkasnya.
Â
Â
RUU Inisiatif DPR
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Inisiatif DPR. Hal ini dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).
Kedua perubahan bleid tersebut yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Dasco kepada peserta rapat yang hadir.
Kemudian, Dasco menyebut, jika empat fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas kedua RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Dengan demikian 4 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap 2 RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58," ujarnya.
Â
Advertisement
Sampaikan Rumusan RUU
"Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya," pungkasnya.
Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap kedua RUU tersebut.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence