Sukses

KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PGN

KPK mengungkapkan, dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di PGN tersebut, salah satunya adalah seorang penyelenggara negara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Pengajuan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero yang tengah diusut KPK.

Adapun dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di PGN tersebut, salah satunya adalah seorang penyelenggara negara.

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Ali menjelaskan pencegahan itu dimaksudkan agar dua orang tersebut dapat diperiksa oleh penyidik ketika dilakukan pemanggilan. Karena itu, selama keterangan dua orang itu dibutuhkan, maka KPK dapat memperpanjang pencegahan.

"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Ali pun mengingatkan kepada siapapun yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan agar bersikap kooperatif. Sebab, pihak-pihak yang menghalangi proses hukum dapat dipidana.

"KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," ucap Ali menandaskan.

Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian yang diakibatkan oleh negara mencapai miliaran rupiah. Hanya saja untuk lebih rincinya, Ali belum dapat membeberkannya.

Kasus dugaan korupsi itu juga telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas pihak-pihak yang telah dijadikan tersangka.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

2 dari 3 halaman

PGN Angkat Mantan Wakil Ketua KPK Jadi Komut

Sementara itu, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) merombak jajaran komisaris dan direksi. Ada nama mantan Wakil Ketua KPK Periode 2003-2007, Amien Sunaryadi didapuk jadi Komisaris Utama PGN.

Ini jadi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN yang dilaksanakan pada Selasa (14/11/2023). Keputusan ini berdasarkan 81 persen dari hasil pemungutan suara pemegang saham yang hadir.

"Pada RUPSLB ini pemegang saham memutuskan Amien Sunaryadi sebagai Komisaris Utama PGN merangkap sebagai Komisaris Independen PGN," ujar Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

RUPSLB juga memutuskan untuk mengangkat Abdullah Aufa Fuad sebagai Komisaris Independen PGN. Selain itu, memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar sebagai Komisaris Utama dan Paiman Rahardjo sebagai Komisaris Independen.

Pada susunan direksi, RUPSLB turut mengangkat Ratih Esti Prihatini sebagai Direktur Sales dan Operasi, Rosa Permata Sari sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis, serta Harry Budi Sidharta sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi.

 

3 dari 3 halaman

Diharap Bisa Perkokoh Kinerja Dewan Komisaris

Selain itu, memberhentikan dengan hormat Achmad Muchtasyar sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi dan Faris Aziz sebagai Direktur Sales dan Operasi.

“Sesuai dengan hasil keputusan RUPSLB hari ini, para pemegang saham telah memutuskan perubahan pengurus komisaris dan direksi PGN," kata dia.

“Bergabungnya Pak Amien, Pak Abdullah, Bu Rosa dan Bu Ratih dalam pengurus perseroan PGN, diharapkan dapat memperkokoh kinerja dewan komisaris, direksi, dan manajemen PGN. Khususnya mengarahkan PGN sebagai Subholding Gas Pertamina untuk terus optimal dalam distribusi dan inovasi gas bumi berkelanjutan, serta diversifikasi bisnis untuk kehandalan energi nasional maupun memasuki pasar internasional,” sambung Rachmat.