Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyayangkan keputusan tersebut. Padahal, para hakim yang memutuskan perkara pernah menangani kasus besar seperti korupsi BTS 4G Kominfo Jhonny G Plate dan Eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga
Pihaknya pun meradang. Dia menegaskan, seperti ada inkonsistensi diperlihatkan para hakim, padahal sudah menangani banyak perkara tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Itu kan yang tampak di permukaan ada inkonsistensi bahwa beliau telah memutus banyak perkara yang saya sebut tadi 2 itu di antaranya," kata Ghufron di gedung merah putih KPK, Selasa (28/5/2024).
Menurut dia, tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Galzba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK ada yang kurang. Padahal KPK sendiri sebagai lembaga independen juga memiliki hak dan kewenangannya dalam memperkarakan seseorang.
Selain itu dalam hal pendelegasian yang menjadi sorotan hakim, Ghufron menegaskan masing institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK dan Polri memiliki atribusi yang berbeda-beda.
"Kami jelaskan bahwa KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, memiliki landasan atribusi masing-masing, Kejaksaan Agung berdasarkan Undang Undang 11 tahun 2021, KPK berdasarkan Undang-Undang 19 tahun 2019 dan juga lembaga lembaga lain memiliki kewenangan masing masing berdasarkan undang-undang yang membentuk. KPK itu jelas di pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas tugasnya yaitu di pasal 6 huruf a pencegahan b koordinasi c monitoring d suvervisi dan e menyelidiki dan menuntut," ujarnya.
"Kalau kemudian ada delegasi, maka kemudian asumsinya jaksa-jaksa di KPK tetap menjadi bawahannya kejaksaan agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur pasal 3 uu 19/2019," sambung Ghufron.
Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan KPK menyatakan banding akan keputusan hakim untuk melengkapi berkas administratif yang dianggap kurang.
KPK Ajukan Banding Atas Putusan Sela Gazalba Saleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan banding atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dari perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Atas itu semua maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum akan melakukan banding atau perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).
Keputusan banding tersebut, kata Ghufron, setelah jajaran pimpinan KPK berdiskusi perihal hakim yang menangani perkara Gazalba adalah hakim Fahzal Hendrik.
Fahzal sendiri sempat memimpin sejumlah perkara besar seperti pada kasus korupsi mantan Menkominfo Jhonny G Plate, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Lalu turut serta menjadi hakim anggota di perkara korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri itu pertama," tegas Ghufron.
Adapun yang menjadi dasar hakim menolak dakwaan Jaksa KPK lantaran mereka belum menerima surat perintah pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
Advertisement
Bebas dari Tahanan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, satu, menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tutur hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
"Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan. Empat, membebankan biaya perkara dibebankan kepada negara," sambungnya.
Menurut hakim, surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima lantaran dalam kasus ini mereka belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," jelas hakim.
Hakim pun mempersilakan jaksa KPK untuk melengkapi surat administrasi untuk kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
"Dan terhadap putusan ini KPK bisa banding atau melengkapi persyaratan," hakim menandaskan.
Â
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi/Merdeka.com