Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan tidak ditemukan kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kompolnas sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Polda Jawa Barat.
“Secara umum penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis di pengadilan tidak terlihat asal-asalan,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi, Rabu, (29/5/2024).
Meski begitu, Kompolnas mengakui ada hambatan penyelidikan ketika beberapa tersangka mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perihal keterlibatan tiga nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Advertisement
“Memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama 5 tersangka saat itu. Namun itu tidak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik,” ujarnya.
Sehingga guna mendapatkan sebuah titik terang dalam polemik kasus pembunuhan Vina dan Eky. Maka Kompolnas telah meminta sederet klarifikasi terhadap Polda Jawa Barat, untuk dijadikan sebagai rekomendasi.
Mulai dari proses penyidikan delapan tahun lalu sampai dasar penetapan DPO awal kepada Pegi, Andi dan Dani. Kemudian, penyidikan saat ini untuk proses pencarian Pegi sampai akhirnya meralat dua DPO.
“Kami saat ini masih menganalisis secara detail penjelasan-penjelasan penyidik untuk kami simpulkan dan berikan rekomendasi,” ucapnya.
Penjelasan Polisi Soal 2 DPO
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru. Hal ini setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan, DPO yang baru saja ditangkap adalah otak pembunuhan Vina dan kekasihnya.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11, tapi 9, sehingga DPO hanya 1, bukan 3, jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang 1 tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement