Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjalani sidang perkara gratifikasi dan pemerasan. Sidang kali ini Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan biduan Nayunda Nabila sebagai saksi.
Dari pantauan, SYL telah memasuki ruang utama sidang sekitar pukul 09.54 WIB. Di sana sudah ada keluarga SYL yang telah tiba lebih dahulu. Keluarga SYL langsung berdiri dari kursi peserta sidang dan langsung menghampiri eks Mentan itu.
Baca Juga
Terlihat seperti Ayunsri Harahap, yang mencium tangan suaminya. Moment tertawa lepas pun terlihat antara keduanya seraya memberikan semangat dalam sidang kali ini.
Advertisement
Dilanjutkan dengan anak SYL Kemal Redindo Syahrul Putra yang saling berpelukan dan mencium kening ayahnya. Setelahnya juga ada, Indira Chuanda Thita Syahrul yang memakai kemeja biru bersalaman.
Selian Nayunda, berapa saksi yang bakal diminta hadir pada persidangan SYL yakni Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
"Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok (29/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, Nayunda Nabila Nizrinah (Penyanyi)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
"Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI)," sambung Ali.
Beberapa saksi lainnya yang juga turut dimintai keterangannya ada dari pihak Kementan yakni Yuli Yudiyani Wahyuningsih (Staf Laboratorium / Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan).
Lalu Oky Anwar Djunaidi (Supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan) dan juga salah seorang asisten rumah tangga Syahrul Yasin Limpo, Nur Habibah Al Majid.
Hadirkan Keluarga SYL
Sebelumnya, Jaksa KPK juga telah menghadirkan saksi dari pihak keluarga SYL yang dalam persidangan disebut-sebut telah menikmati hasil pemerasan pejabat eselon I Kementan. Lalu juga telah dihadirkan Staff Khusus (Stafsus) yang sempat beberapa kali disebut dalam sidang SYL.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement