Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (29/5/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung.
Advertisement
Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun," kata Ateh.
Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
21 Tersangka
Perkara ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Advertisement
Kejagung Sebut Sudah 6 Tersangka TPPU di Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menetapkan enam tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas tmah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Sudah ada (tersangka TPPU)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Para tersangka TPPU merupakan tersangka pidana pokok korupsi komoditas timah. Mereka adalah Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE; Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT; Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; serta Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.
"Timah masih proses nih. Percepatan pemberkasan lah," kata Febrie.
Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi timah sejauh ini masih dalam perhitungan bersama pihak terkait. Sejauh ini, kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp271 triliun.
"Di situ kan nanti perdebatannya antara real lost dengan potential lost, dampak kerugian yang real atau masih potensi. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan dengan proses penyidikan yang nanti akan terbuka di persidangan. Nanti akan terlihat tuh riil atau potensial," kata Febrie.
"Sementara ini lingkungan hidup berapa, itu. Nah ini nanti yang akan kita dudukkan dengan ahli lain. Dan kita pelajari hasil penyidikan anak-anak, baru kita bisa pastikan berapa yang riil, bukan potensial," Febrie menandaskan.