Liputan6.com, Jakarta- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus korupsi timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2024).
Baca Juga
Jaksa Agung sendiri mengatakan kerugian negara akibat praktik korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300,003 triliun. Angka tersebut hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement
“Hari ini Hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yg sekula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun,” ucap Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.
Pada kesempatan yang sama Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menjelaskan terkait kerugian negara yang tidak masuk dalam kerugian perekonomian. Sehingga kedepan akan dilakukan proses pencarian aset sesuai tindak pidana pencucian uang (TTPU).
“Bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp300 sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Jaksa akan maju dalam persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi,” kata dia.
“Jumlah atau nilai yang masuk jumlah kerugian perekonomian negara Rp300 sekian triliun didakwa sebagai kerugian negara,” tambahnya.
21 Tersangka
Perkara ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement