Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dari hasil investigasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam insiden, 11 orang dilaporkan meninggal dunia.
Terungkap, Bus Trans Putera Fajar yang ditumpangi SMK Lingga Kencana bermasalah.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo mengatakan, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu yaitu Bus Trans Putera Fajar dalam kondisi tidak laik jalan. Wibowo kemudian membeberkan alasan bus tidak layak jalan.
Advertisement
Pertama, secara legitimasi administrasi temukan fakta KIR tidak berlaku lagi. Padahal, Tujuan uji KIR sesuai peraturan salah satunya untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada para pengguna kendaraan bermotor.
"Dimana masa KIR berlaku sampai 6 Desember 2023," ujar dia kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Kedua, fungsi rem tidak berfungsi dengan baik.
"Di mana kompresor yang hanya berisi angin ternyata berisi air. Jarak kampas rem harus standar 0,45 cm ini diubah menjadi 0,3 cm. Begitupun dengan minyak rem sudah tidak layak untuk dipergunakan. Terakhir terjadi kebocoran, sehingga tekanan angin yg gerakan hidrolik tidak bekerja maksimal sehingga fungsi rem tidak baik," ujar dia.
Ketiga, kendaraan bus telah berubah dimensi atau rancang bangun dari yang ditentukan dari segi tinggi, lebar panjang.
"Jenis kendaraan bus panjang diperbolehkan 11650 mm dirubah menjadi 1200 mm atau lebih panjang 350 mm. Kemudian lebar diperbolehkan 2470 mm dirubah menjadi 2500 mm atau menjadi lebar 30 mm. Begitupun tinggi yang seharusnya 3600 mm dirubah menjadi 3850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm," ucap dia.
Dibawa menyampaikan, perubahan dimensi atau rancang bangun berpengaruh pada bobot kendaraan.
"Bobot kendaraan yang diperbolehkan tipe bus tersebut seharusnya adalah 10300 kg karena ada perubahan dimensi baik tinggi panjang lebar bertambah 11310 kg atau menjadi lebih lebih berat 1010 kg," ucap dia.
Keempat, bus yang terlibat dalam kecelakaan pernah terbakar sebelumnya pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 ruas Jalan Tol Cipularang. Namun, perbaikan dilakukan hanya sistem kelistrikan saja berikut interior.
"Jadi tidak perbaikan kendaraan bus secara keseluruhan," ujar dia.
Tersangka Baru
Dalam kasus ini, Polisi mengumumkan tersangka baru. Penyidik mengantongi tiga alat bukti permulaan untuk meningkatkan status dua orang yaitu A dan AI dari saksi menjadi tersangka.
"Berdasarkan fakta kita miliki tiga alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHP yaitu alat bukti berupa keterangan saksi, ahli surat. Kita sudah digelarkan dan hasil gelar tetapkan dua orang A dan AI sebagai tersangka," ujar dia.
Wibowo mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau kelalaian atau kealpaan sehingga menyebabkan jatuhnya korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 311 Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Pasal 55 KUHP subsider dan atau 359 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda Rp 24 juta atau denda pidana penjara 5 tahun," tandas dia.
Advertisement