Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi mantan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KPK sepakat untuk melakukan upaya hukum banding atau perlawanan terhadap hal ini," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/5/2024).
Keputusan ini diambil setelah jajaran pimpinan KPK berdiskusi mengenai hakim yang menangani perkara Gazalba, yaitu hakim Fahzal Hendrik. Fahzal sendiri telah memimpin beberapa perkara besar, seperti kasus korupsi mantan Menkominfo Jhonny G Plate, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dan juga menjadi hakim anggota dalam perkara korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Advertisement
Ghufron mengaku heran dengan keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA tersebut.
"Jika hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang, maka ini tidak konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya yang dia periksa dan putuskan sendiri," tegas Ghufron.
Dasar penolakan dakwaan Jaksa KPK adalah karena mereka belum menerima surat perintah pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
Penjelasan KPK Soal Pendelegasian Jaksa
Ghufron menjelaskan bahwa perihal pendelegasian di masing-masing institusi penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri memiliki atribusi yang berbeda-beda.
"Kami jelaskan bahwa KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan Agung, memiliki landasan atribusi masing masing, Kejaksaan Agung berdasarkan Undang Undang 11 tahun 2021, KPK berdasarkan UU 19 tahun 2019 dan juga lembaga lembaga lain memiliki kewenangan masing masing berdasarkan uu yang membentuk," katanya.
"KPK itu jelas di pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas tugasnya yaitu di pasal 6 huruf a pencegahan b koordinasi c monitoring d suvervisi dan e menyelidiki dan menuntut," ujar Ghufron menambahkan.
Â
Advertisement
Alasan Hakim Terima Eksepsi Gazalba Saleh
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Mengadili, satu, menerima nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," tutur hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Tiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan. Empat, membebankan biaya perkara kepada negara," sambungnya.
Menurut hakim, surat dakwaan Jaksa KPK tidak dapat diterima lantaran mereka belum menerima surat perintah pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
"Jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," jelas hakim.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence