Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjerat enam tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan memakai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, (29/5/2024).
Baca Juga
Keenam tersangka yang dijerat pasal TPPU yakni, suami artis Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis; Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Sugito Gunawan (SG) selaku Komisari Stanindo Inti Perkasa (SIP); pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
Advertisement
Kuntadi menjelaskan pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka. Dengan tujuan sebagai tindak lanjut mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.
"Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan. Inj secara khusus memang saya minta ke Ibu Deputi ke teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara," kata Kuntadi.
Adapun setelah hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus korupsi tersebut, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Sementara itu, dalam kasus ini, total sudah ada 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal. Berikut daftar tersangka:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
10. Manager Operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15. Pihak swasta, Toni Tamsil
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner
18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung
22. BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Advertisement
Kasus Korupsi Timah Masuki Tahap Akhir, Para Tersangka Segera Diseret ke Pengadilan
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus korupsi timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.Â
"Bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, (29/5/2024).
Jaksa Agung sendiri mengatakan kerugian negara akibat praktik korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp300,003 triliun. Angka tersebut hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hari ini Hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata akibat dampak ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.
Pada kesempatan yang sama Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menjelaskan terkait kerugian negara yang tidak masuk dalam kerugian perekonomian. Sehingga kedepan akan dilakukan proses pencarian aset sesuai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp300 sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Jaksa akan maju dalam persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi," kata dia.
"Jumlah atau nilai yang masuk jumlah kerugian perekonomian negara Rp300 sekian triliun didakwa sebagai kerugian negara," tambahnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com