Sukses

Hotman Paris Minta Polda Jabar Tes Kebohongan 9 Tersangka dan Saksi Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris meminta kepolisian menggunakan poligraf atau alat pendeteksi kebohongan untuk memvalidasi keterangan para tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky (Eky).

Liputan6.com, Jakarta Hotman Paris meminta kepolisian menggunakan poligraf atau alat pendeteksi kebohongan untuk memvalidasi keterangan para tersangka dan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky (Eky).

Pengacara keluarga Vina itu menilai penting untuk mengungkap fakta atas kematian Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.

Apalagi, kata Hotman Paris, dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah dihilangkan.

"Ya, justru itu semuanya harus dilakukan maksimum. Tes kebohongan itu benar itu. Makanya saya bilang, yang bisa melakukan ini semua adalah political will dari aparat penguasa negeri ini," kata Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Hotman mengatakan pihak keluarga Vina telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Karena itu, Hotman mengusulkan penyidik melakukan tes kebohongan untuk menguji keterangan para tersangka maupun saksi agar tidak ada lagi keraguan dalam kasus ini.

"Jadi agar semua dites kebohongan. Benar itu. Termasuk 8 terpidana dites kebohongan. Kemudian saksi-saksi," ucap Hotman.

Hotman kemudian menyinggung pernyataan penasihat hukum Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam keterangannya, penasihat hukum itu menyebut bahwa penyebab kematian Vina dan Rizky akibat kecelakaan lalu lintas.

Padahal, hasil visum dan autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasaan yang dialami oleh Vina dan Rizky.

"Saya ada visumnya nih, mengatakan bahwa itu, ini dia nih visumnya sekarang, hasil autopsi mengatakan di bagian intim dari si korban ada air mani, sangat banyak sperma. Bagaimana bisa disebutkan itu kesalahan? Ada hasil autopsi, ada semua nih. Dan di dalam putusan pun, Saka itu ada peranannya," ucap Hotman.

 

2 dari 3 halaman

Peran Para Tersangka Dianggap Sudah Jelas

Selain itu, Hotman mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga jelas membeberkan peran masing-masing dari tersangka, termasuk dua orang yang masih dalam pencarian.

"Di BAP pun ada, dia memukul. Ya kayak gitu lah diproses hukum semuanya. Jadi, tiga DPO ini peranannya sangat terperinci di sini. Motornya apa, siapa bonceng siapa, siapa yang memerkosa," ujar Hotman Paris.

"Itu, itu loh. Kalau dia mengatakan pelakunya tiga DPO, bisa kita katakan itu fitnah. Tapi ini kan enggak kami lakukan bersama-sama. Dan di situ kita percaya bahwa ini memang pengakuan alamiah. Pengakuan spontan. Di persidangan juga terbukti. Jadi apa lagi?" Hotman menambahkan.

Oleh karena itu, Hotman kembali menegaskan, Polda Jabar harus segera membawa para terpidana maupun saksi untuk dilakukan tes kebohongan.

"Jadi memang ini benar-benar, benar Anda mengatakan tadi, ini benar-benar semua upaya harus dilakukan. Bawa semua tersangkanya, terpidana ke Jakarta, dilakukan tes kebohongan. Dan dilakukan benar-benar penyelidikan yang seksama," tandas dia.

 

3 dari 3 halaman

Hotman Minta Jokowi Turun Tangan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hotman Paris juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turun tangan untuk mengawasi proses pengusutan kasus Vina Cirebon.

Hal itu diungkap Hotman usai melihat ada kejanggalan dibalik dihapuskan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hotman berharap kasus ini mendapat perhatian seperti layaknya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dengan konpers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo. Itu makanya kita lakukan ini," kata Hotman Paris kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Hotman Paris mengatakan, pihak keluarga Vina menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Karena tidak ada upaya hukum lain dari keluarga korban yang diatur oleh undang-undang.

"Kalau dalam kasus begini kan keluarga terdakwa hanya bisa mengimbau kepada aparatur hukum negeri ini, upaya hukum yang lain tidak ada. Ya kan?" kata Hotman.