Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk langsung menahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA) setelah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi dugaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Baca Juga
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).
Advertisement
Adapun, Kuntadi menjelaskan peran dari Bambang diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019, dengan jabatannya selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Dia saat itu mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan sebagai 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tuturnya.
Adapun perlu diketahui, setelah hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut. Terjadi kenaikan kerugian negara, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Dengan ditetapkannya Bambang, maka total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal, berikut namanya;
1.Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2.Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3.Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5.Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6.Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7.Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8.Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
9.Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
10.Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
Â
Tersangka Lainnya
11.Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12.Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13.General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
14.Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15.Pihak Swasta, Toni Tamsil
16.Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
17.Hendry Lie (HL) beneficiary owner
18.Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
19.SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
20.BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
21.AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung
22. BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement