Liputan6.com, Aceh Utara Kementerian Sosial melalui Sentra Abiyoso Cimahi memberikan bantuan sarana dan prasarana yang termasuk ke dalam program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) untuk 323 lansia di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Bantuan itu diberikan dalam kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-28, Rabu (29/5/2024).
Selain mendapatkan bantuan renovasi rumah, dalam RST juga terdapat bantuan senilai Rp12 juta dalam bentuk peralatan sarana kamar dan dapur. Seluruh bantuan itu ditujukan agar hidup 323 lansia semakin layak dan nyaman.
Baca Juga
Salah satu penerima bantuan, Nursiah Abdullah merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Kemensos atas bantuan yang didapatkan. Ia merasa bahwa rumah yang ditinggalinya selama bertahun-tahun sudah menjadi layak huni.
Advertisement
“Rumah ini sering bocor, tergenang banjir kalau musim hujan, senang Alhamdulillah, terima kasih sudah diperbaiki rumah saya. Dapat kasur dan kompor juga, terima kasih,” ujar Nursiah.
Sebelumnya, dirinya memasak hanya dengan kompor tungku dan dengan kondisi dapur seadanya. Dengan bantuan yang diberikan oleh Kemensos berupa kompor dan dapur, semakin memudahkan Nursiah untuk memasak makanan sehari-hari.
Sentra Abiyoso Cimahi pun berharap seluruh bantuan yang diberikan itu diharapkan dapat digunakan dengan baik dan memberikan manfaat yang banyak.
Rumah Sejahtera Terpadu
Rumah Sejahtera Terpadu (RST) adalah rumah yang mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan atau tempat usaha. Dengan begitu, akan meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.
Program RST terdiri atas dua macam yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS). Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan fungsi sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial dan keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem.
Sedangkan, Rehabilitasi Rumah Usaha sederhana adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.
Tujuan pelaksanaan program Rehabilitasi RST adalah mengembalikan fungsi sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah, meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, dan meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial.
Selain itu, juga ditujukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kegotong-royongan, partisipasi, kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara penerima bantuan sosial dan warga masyarakat setempat, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah.
(*)
Advertisement