Sukses

Mabes Polri Beberkan Alasan soal Hilangnya 2 DPO di Kasus Vina Cirebon

Mabes Polri buka suara terkait hilangnya dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon.

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri buka suara terkait hilangnya dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon.

Terungkap, alasan kepolisian menghapus dua nama DPO karena belum mengantongi bukti-bukti kuat terkait keterlibatan mereka berdua.

Hal itu diungkap langsung Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho usai mendengar keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

"Dan ketika kasus yang disampaikan oleh Dirrkrimum Polda Jabar bahwa tadinya DPO ada tiga menjadi satu. Karena alat bukti yang mengarah dua orang ini sampai saat ini masih belum mencukupi bahkan ada keterangan saksi yang menyampaikan informasi itu adalah nama fiktif," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Sandi menyatakan, Polda Jabar telah bekerja keras untuk melanjutkan proses penyidikan kasus Vina Cirebon.

Sandi kemudian mengungkit kembali pernyataan Kabid Humas Polda Jabar yang pada intinya meminta masyarakat menyampaikan kepada kepolisian apabila menemukan bukti yang dapat membuat terang perkara.

"Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Sandi juga mengapresiasi masyarakat dari pelbagai pihak seperti pengamat dan ahli hukum yang telah memberi atensi pada kasus Vina Cirebon. Tentu saja ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus vina ini polri tidak sendiri.

"Polri didukung oleh banyak, Polri diperhatikan oleh banyak pihak untuk bisa kasus ini bisa lebih terang-benderang lagi. Oleh karena itu kalau memang ada alat bukti ket lainnya ataupun informasi yang lebih ungkap terang benderang kasus ini kami sangat berterimakasih," ucap dia.

 

2 dari 3 halaman

Hotman Paris Pertanyakan Alasan Polisi Hapus 2 DPO

Hilangnya dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon direspon keras oleh pengacara keluarga Vina, Hotman Paris. Dia bahkan, mengkritisi sikap Polda Jabar yang terkesan plin-plan dalam menyimpulkan putusan pengadilan beberapa terdakwa.

Hotman mengatakan, Polda Jabar menerangkan peran Pegi Setiawan lewat salinan putusan. Sedangkan, dua DPO yang tercantum di dalamnya tidak diakui.

"Makanya yang saya tidak bisa mengerti adalah putusan pengadilan itu, sepanjang menyangkut Pegi, diakui oleh penyidik. Sementara terhadap dua pelaku DPO, dibilang itu fiktif, tapi buktinya ada," kata Hotman dalam keteranganya dikutip Kamis (30/5/2024).

Hotman mempertanyakan dasar kepolisian yang menyebut dua DPO tersebut fiktif. Padahal, kedua nama muncul di dalam persidangan.

"Untuk menyatakan itu fiktif apa? Karena persidangan mengatakan ada. Dakwaan mengatakan ada. Kan dalam persidangan itu kan terjadi jawab-menjawab antara jaksa dengan penasihat hukum dengan hakim. Semua menyatakan benar ada tiga DPO," ujar dia.

Bahkan, Hotman melanjutkan dalam amar putusan, juga disebutkan ada tiga DPO dalam kasus Vina Cirerbon.

"Ya berarti sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan ada tiga DPO. Ya, ternyata penyidik mengatakan hanya satu DPO," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Peran Pegi Setiawan

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan peran Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan sebagaimana putusan pengadilan dari satu orang terdakwa dan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun, putusan Hadi Saputra dkk No 4/pid.b 2017 PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017.

Dijelaskan, Pegi Setiawan alias Perong melempari batu ke sepeda motor yang dikemudikan Rizky dan ditumpangi Vina hingga mengenai spakbor.

Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar sepeda motor Rizky sampai flyover. Saat mereka tertangkap, Pegi Setiawan memukul Rizky dan Vina menggunakan tangan kosong.

Dalam kondisi tak berdaya, Pegi Setiawan dan rekannya membawa Rizky dan Vina ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lahan berada di belakang bangunan showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon

"Bersama-sama selanjutnya memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP," kata Jules kepada wartawan Minggu (26/5/2024).

Pegi dan rekannya lalu mengangkat korban Vina ke dekat korban Rizky kemudian melakukan pelecehan kepada Vina di TKP.

Jules mengatakan Pegi Setiawan bersama rekannya membawa Rizky dan Vina ke flyover dan meninggalkannya.

Jules mengungkapkan, bunyi putusan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan ulang terhadap saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar pada 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Menurut keterangan saksi itu Pegi Setiawan alias Perong menyuruh untuk mengejar Rizky dan Vina. Selain itu, Pegi Setiawan juga memukul Rizky dan Vina menggunakan balok kayu.

Tak cuma itu, Pegi Setiawan bersama dengan rekannya membonceng Rizky dan Vina menuju ke lahan kosong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Di sana, Rizky dan Vina kembali dianiaya. Bahkan, Vina juga diperkosa.

"Korban Rizky dipukul dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Kemudian membawa korban Rizky dan Vina menuju flyover," ujar dia.