Sukses

Polri Minta Kasus Penguntitan Jampidsus Kejagung Tidak Diperpanjang

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, pimpinan lembaga baik itu Polri maupun Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa mereka tidak ada masalah.

Liputan6.com, Jakarta - Polri meminta permasalahan Anggota Densus 88 Antiteror muntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah tak diperpanjang.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, pimpinan lembaga baik itu Polri maupun Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa mereka tidak ada masalah.

"Karena pimpinan sudah mengatakan tidak ada masalah berarti antara kejaksaan polisi baik-baik saja," kata dia kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

"Jadi kalau misalnya itu masalah diperpanjang justru kita curiga ada pihak-pihak tertentu yang memang ingin mengadu domba antara kejaksaan dan kepolisian karena kepolisian dan kejaksaan baik-baik saja jadi tidak perlu kita di adu domba karena masih ada tugas ke depan yang kita kerjakan," dia menambahkan.

Sandi membenarkan, satu orang anggota Densus 88 Antiteror Polri sempat diamankan buntut menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

 

2 dari 2 halaman

Tegaskan Kepolisian dan Kejagung Tak Ada Masalah

Saat itu, anggota tersebut langsung dijemput oleh Pengamanan Internal Polri (Paminal). Hasil pemeriksaan, dinyatakan tidak ada permasalah. Hal itu juga telah diungkap oleh Kadiv Propam Polri.

"Jadi memang benar kalau anggota sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaannya disampaikan tidak ada masalah. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," ujar dia.

Karena itu, Sandi kembali menegaskan Jaksa dan polisi tidak ada masalah dan dalam kondisi baik-baik saja.

"Kita sudah berhubungan baik dari dulu sampai sekarang dan yang akan datang, kita tetap akan berhubungan baik untuk saling bekerja sama, saling solid dan sinergi untuk membangun penegakkan hukum yang lebih baik ke depan," tandas dia.