Sukses

Usai Putusan MA, KPU Enggan Berspekulasi soal Kaesang Bisa Nyalon Jadi Cawagub

Mahkamah Agung (MA) meminta KPU untuk mencabut aturan batas usia bagi seseorang yang hendak maju sebagai calon kepala daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meminta KPU untuk mencabut aturan batas usia bagi seseorang yang hendak maju sebagai calon kepala daerah. Melalui perintah tersebut, dapat dipastikan jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep semakin terbuka bila hendak maju di Pilkada 2024.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku belum mau berspekulatif. Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan itu terlebih dahulu.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file Putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d PKPU No. 2 Tahun 2024,” kata Idham melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (30/5/2024).

Idham menambahkan, bila sudah menerima salinan putusan itu maka pihaknya akan berkonsultasi dengan pembentuk Undang-Undang. Sebab diketahui, payung hukum soal batas usia adalah kewenangan DPR.

“Yang jelas KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk, KPU akan melaporkan (putusan MA) ke pembentuk Undang-Undang,” jelas Idham.

2 dari 2 halaman

Godok RPKPU

Idham menambahkan, sampai dengan saat ini KPU masih terus melakukan harmonisasi untuk menggodok rancangan peraturan KPU (RPKPU) untuk Pilkada 2024. Artinya, putusan MA soal pencabutan aturan batas usia pencalonan sebagai kepala daerah bakal menjadi poin perhatian.

“Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU Pencalonan Pilkada,” Idham menandasi.

Diketahui sebelum ramai putusan MA terhadap KPU, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep digadang bakal maju sebagai calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Budi Djiwandono, keponokan Prabowo Subianto yang juga berstatus sebagai wakil ketua umum Partai Gerindra.