Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bertambah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengumumkan seseorang inisial HI sebagai tersangka baru dalam kasus ini.Â
Sehingga, total ada enam orang yang berstatus sebagai tersangka. Adapun, dua diantaranya selaku pemilik kendaraan.Â
"Sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada 6. Mobilnya masih tetap 8 unit, beserta plat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
Ade Ary membeberkan identitas tersangka, dua diantaranya inisial RH dan HI sebagai pengguna plat, STNK, dan id card palsu.
"Dari RH sejumlah enam plat palsu, sementara dari HI sejumlah lima pelat palsu," ujar dia.
Â
Identitas 4 Tersangka
Lebih lanjut, Ade membeberkan identitas dan peran empat tersangka lainnya.
Adapun, A, AW dan MTH perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu. Sedangkan, sisanya MIM sebagai pembuat pelat, STNK dan pelat palsu.
"RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua adalah A, yang ketiga adalah AW, keempat adalah MTH, kelima adalah MIM, yang keenam adalah HI," ujar dia.
Advertisement