Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah berharap agar pemotongan gaji pegawai swasta untuk Tapera bersifat opsional. Sehingga, yang wajib tetap seperti ASN, TNI-Polri.
"Kalau pekerja swasta repotnya apa, kalau dia tiba-tiba PHK, maka dia otomatis jadi (pengangsur) mandiri, bertanggungjawab karena tidak ditanggung perusahaan. Negara harus memikirkan itu dan negara harus hadir, negara harus ada tanggung jawabnya," kata Trubus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Lainnya terkait ini, PP 21 menurut saya, seolah-olah negara mengumpulkan pundi-pundi dana masyarakat, dengan tak jelas apakah bisa mempunyai rumah," sambungnya.
Advertisement
Kemudian, ia pun mempertanyakan bagaimana terhadap pekerja yang sudah mempunyai cicilan atau KPR rumah. Namun, harus tetap membayar Tapera.
"Kalau masyarakat menolak gimana? apa masyarakat harus dipaksa? Kan enggak mungkin juga, arti memang idealnya khusus untuk pekerja swasta atau mandiri itu sifatnya opsional atau mandatori supaya tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
"Kedua misalnya dulu kita punya untuk perumahan TNI-Polri, Asabri, ada lagi asuransi Jiwasraya begini-begini lewat. Sekarang pertanyaannya, seperti apa perencanaannya. Sekarang apa yang terjadi dalam Tapera ini? Itu sebenarnya yang harus jadi tanggungjawab negara, kira-kira itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam peraturan ini, para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan.
Â
Besaran Potongan Gaji untuk Tapera
Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Artinya simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sehingga besaran yang akan dialokasikan ke Tapera sebanyak 3 persen. Namun yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.
Kepesertaan simpanan Tapera akan menyasar karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASN, TNI/Polri, para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Advertisement