Sukses

Ini Motif Pengacara Pakai Pelat Dinas DPR Palsu

Ada dua orang pengguna pelat palsu DPR ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya seorang insial HI yang berprofesi sebagai pengacara. Apa motifnya?

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif penggunaan pelat dinas palsu Dewan Rakyat (DPR). Ada dua orang pengguna ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah seorang insial HI yang berprofesi sebagai pengacara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengaku telah mendapatkan informasi dari penyidik perihal alasan kedua tersangka menggunakan pelat dinas DPR palsu.

"Berdasarkan informasi dari penyidik digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Sebelumnya, tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bertambah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengumumkan seseorang inisial HI sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga, total ada enam orang yang berstatus sebagai tersangka. Adapun, dua diantaranya selaku pemilik kendaraan

"Sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada 6. Mobilnya masih tetap 8 unit, beserta plat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya," ujar dia.

Ade Ary membeberkan identitas tersangka, dua diantaranya inisial RH dan HI sebagai pengguna plat, STNK, dan id card palsu

"Dari RH sejumlah enam pelat palsu, sementara dari HI sejumlah lima pelat palsu," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Empat Tersangka Pemalsuan Pelat Dinas DPR

Lebih lanjut, Ade membeberkan identitas dan peran empat tersangka lainnya. Adapun, A, AW dan MTH perantara pembuat pelat, STNK, dan pelat palsu. Sedangkan, sisanya MIM sebagai pembuat pelat, STNK dan pelat palsu.

"RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua adalah A, yang ketiga adalah AW, keempat adalah MTH, kelima adalah MIM, yang keenam adalah HI," ujar dia.

Video Terkini