Sukses

Pukat UGM Minta Kejagung Tak Tebang Pilih, Tindak Semua Pihak Terlibat Korupsi

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak semua pihak terlibat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas dugaan korupsi timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. mencapai Rp 271 triliun. Total, sudah 22 orang berstatus tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah suami dari publik figur Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Menanggapi hal itu, Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak semua pihak terlibat.

"Jadi, saya berharap semua yang terlibat, khususnya yang menjadi person-perseon pengendali atau otak pengendali bisnis timah secara ilegal ini dapat diproses," kata Zainur melaui keterangan diterima awak media, Jumat (31/5/2024).

Zainur menilai, jika mereka yang berstatus tersangka hanya ada di level bawah atau menengah, artinya perkara tersebut belum bisa dikatakan tuntas.

“Mungkin sama kaya kasus Base Transceiver Station (BTS) yah, kalau kasus BTS udah jalan jauh tapi ternyata belum banyak yang diproses," kritik Zaenur.

Zaenur mengaku heran, mengapa sampai dengan saat ini proses hukum terkait pengembalian uang Rp27 miliar oleh Menpora Dito Ariotedjo tidak ada perkembangan lanjutan. Apalagi, kuat diduga ada penerimaan uang oleh Anggota Komisi I dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp70 miliar.

"Ini menjadi PR bagi Kejaksaan. Itu kan di bawah Jampidsus," jelas Zaenur.

Soal pelaporan Jampidsus Kejagung ke KPK, Zaenur meminta komisi antirasuah harus transparan dan mampu membuktikan apakah benar dugaan yang dilaporkan tersebut.

"Sekarang juga ada pelaporan terhadap Jampidsus ke KPK itu silakan saja. Kalau ada perkara silahkan proses. (Tapi) kalau tidak, sampaikan tidak," tegasnya menutup.

2 dari 2 halaman

Jampidsus Dilaporkan

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah dilaporkan oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bersama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi.

Menanggapi hal itu, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango merespons menyebut bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng.

"Terlebih dahulu ada telaah data tim Direktorat Pengaduan Masyarakat," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (28/5).

Nawawi menegaskan semua bentuk laporan atau pengaduan yang masuk bakal diperlukan dengan penanganan yang sama seperti perkara-perkara yang lain.