Liputan6.com, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan jemaah haji yang akan melakukan wukuf di Arafah harus memiliki visa haji.Â
"Dokumen utama jemaah haji ada dua, yaitu paspor dan visa haji. Bukan visa selain haji. Ini harus diingat oleh para jemaah yang akan melaksanakan haji," ujar Ketua PPIH Arab Saudi Nasrullah Jasam di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.
Baca Juga
Selain itu, mulai tahun ini, Arab Saudi membagikan Smart Card. Kartu pintar ini berfungsi saat jemaah akan masuk Arafah.
Advertisement
"Jemaah yang akan masuk Arafah harus punya smart card. Dan untuk punya ini, jemaah harus punya visa haji," kata dia, seperti dikutip dari Kemenag.go.id.
Smart card saat ini smart card mulai diaktivasi oleh petugas Maktab secara bertahap, untuk kemudian dibagikan kepada jemaah. Smart card ini nantinya akan diperiksa ketika jemaah masuk wilayah mashaer (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Nasrullah yang juga menjabat sebagai Konsul Haji menyampaikan saat ini sedang ada pengetatatan pemeriksaan dokumen jemaah.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas Saudi di berbagai tempat, bisa jadi termasuk di Masjidil Haram dan Nabawi. "Pemeriksaan itu untuk memastikan jemaah yang bersangkutan memiliki visa haji atau tidak," tuturnya.
"Untuk jemaah yang punya dokumen-dokumen yang saya sampaikan tadi, aman," imbuhnya.
Pemeriksaan juga dilakukan di check point masuk kota Makkah. "Pemeriksaan di check point juga diperketat. Petugas memastikan jemaah yang masuk ke Makkah memiliki visa haji dan supir yang membawa jemaah punya izin masuk ke Makkah," jelas Nasrullah.
Aturan Arab Saudi, Visa Ziarah Tak Bisa Masuk Makkah hingga 15 Zulhijjah 1445 H
Pemerintah Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru pada musim haji 2024 ini. Pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 Hijriah.
"Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah – 15 Zulhijjah 1445 H," ujar Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Makkah, Kamis (30/5/2024), seperti dikutip dari Kemenag.go.id.
Subhan mengatakan, aturan ini melengkapi ketentuan sebelumnya yang diberlakukan bagi pengguna visa umrah. Pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa pengguna visa umrah batas akhir bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 H atau 23 Juni 2024, dan harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 H atau 6 Juni 2024.
"Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia," ujar Subhan.
Dia berharap, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini diperhatikan dan diindahkan bagi warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah. Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci.
Advertisement
Imbau Jangan Tergiur Tawaran Haji Non Prosedural
Subhan Cholid mengimbau jemaah untuk tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Sebab, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
"Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi," pesan Subhan.
Dia juga mengimbau bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Sebab, visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445H.
"Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya," tandas Subhan.