Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri.
Asisten KASN 2 Pengawas Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan mengatakan, telah menerima laporan dari kelompok masyarakat maupun Bawaslu Kota Depok, terkait dugaan pelanggaran terhadap Sekda Kota Depok. KASN telah menindaklanjuti laporan tersebut sejak sepekan kemarin.
“Kami sudah lakukan klarifikasi dengan Pak Sekda Kota Depok sebagai terlapor, itu sudah kita lakukan. hasilnya akan kami sampaikan ke pejabat berwenang,” ujar Maria, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Maria menjelaskan, telah mengumpulkan sejumlah bukti pada pelaporan yang dianggap sebagai pelanggaran netralitas. Berdasarkan perundang-undangan ASN harus atau wajib netral, tertuang pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
“Kemudian kesepakatan bersama dari lima lembaga pada 2022, khusus bagi ASN yang ingin mencalonkan menjadi kepala daerah,” jelas Maria.
Lima lembaga yang dimaksud yakni Satgas Netralitas, terdiri dari Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, KASN dan Bawaslu. Pada peraturannya menerangkan bahwa ASN yang ingin melakukan pendekatan kepada Parpol atau masyarakat dalam kaitannya ingin menjadi calon kepala daerah tidak dalam status Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN).
“Jika tidak dalam status CLTN, maka akan dikenai hukuman disiplin sedang, jadi itu rambu-rambu yang kita tegakkan,” ucap Maria.
Masih Dikaji
Maria mengungkapkan, KASN masih mengkaji status pendekatan Sekda Kota Depok kepada parpol, masih berstatus ASN atau tidak. KASN akan berpedoman pada kesepakatan bersama lima lembaga pada penganan laporan Sekda Kota Depok.
“Saat ini statusnya sudah CLTN atau belum, maka disebutkan konsekuensi sanksi hukumannya adalah hukuman disiplin sedang, jika terbukti pelanggaran,” ungkap Maria.
Adapun hukuman sedang bagi ASN yang melanggar mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 terkait Disiplin PNS. Terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tegas Maria.
Maria menuturkan, KASN sudah melakukan klarifikasi kepada Sekda Kota Depok, mengkaji dan mendalami yang nantinya akan mengeluarkan jawaban berbentuk rekomendasi ataupun tanggapan. Nantinya jawaban tersebut akan diberikan kepada pejabat yang berwenang.
“Jawabannya akan kami berikan kepada pejabat pembina kepegawaian, yaitu Wali Kota Depok,” tutur Maria.
Maria tidak dapat memastikan hasil dari pemeriksaan KASN terhadap Sekda Kota Depok. Namun KASN akan berusaha secepat mungkin memberikan jawaban hasil pengkajian kepada Wali Kota Depok.
“Kita selalu mengupayakan untuk tidak berlama-lama kalau sudah cukup bukti, dan analisa kita sudah cukup pasti, maka hasilnya akan kami keluarkan segera,” terang Maria.
Advertisement
Bawaslu Terima Laporan
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengakui menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri. Bawaslu Kota Depok telah menindaklanjuti laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN. Bawaslu telah mempelajari laporan tersebut dan telah meneruskan laporan ke KASN.
“Sudah menyampaikan penerusan kemarin ke KASN,” ujar Sulastio saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/5/2024).
Sulastio menjelaskan, Bawaslu Kota Depok baru menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelapor mendalilkan terlapor melakukan politik praktis karena bertemu dan melakukan pembicaraan dengan partai politik.
“Pelapor memberikan laporan kepada kami pada Rabu atau 15 Mei 2024,” jelas Sulastio.
Bawaslu Kota Depok telah mengkaji laporan pelapor berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Bawaslu mengakui, laporan tersebut tidak dilakukan kajian bersama dengan Sentra Gakkumdu Kota Depok.
“Bawaslu tidak berkoordinasi dengan Gakkumdu karena ini bukan termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan,” ucap Sulastio.
Setelah dilakukan pengkajian yang mendalam, Bawaslu Kota Depok memutuskan laporan dugaan netralitas Sekda Kota Depok dilanjutkan ke KASN. Nantinya KASN yang akan memberikan keputusan terkait tindakan yang dilakukan Supian Suri.
“Kalau dengan Gakkumdu apabila laporan masuk kategori pelanggaran pidana, baru sentra Gakkumdu kita libatkan,” ungkap Sulastio.