Sukses

Kasus Penguntitan Jampidsus Berakhir, Anggota Densus 88 Tidak Disanksi

Menurut Sandi, anggota Densus yang diduga menguntit Jampidsus telah diperiksa oleh pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dari hasil pemeriksaan, kata Sandi, tidak ada masalah terkait hal tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, satu orang anggota Densus 88 Antiteror Polri sempat diamankan atas dugaan menguntit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Menurut Sandi, anggota Densus tersebut telah diperiksa oleh pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dari hasil pemeriksaan, kata Sandi, tidak ada masalah terkait hal tersebut.

"Kami mendapat informasi bahwa anggota (Densus) tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ungkap Sandi di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Jumat (31/5/2024).

Sandi juga enggan membeberkan secara gamblang perihal motif maupun alasan anggota menguntit Jampidsus.

"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," tutur Sandi.

Sandi mengatakan, ada hal-hal yang lebih besar yang perlu dikerjakan dan membutuhkan sinergi dan kerjasama dalam penegakan hukum.

"Sehingga jangan sampai bahwa kalau kita diadu domba antara Kejaksaan Agung dan kepolisian nantinya malah tepuk tangan para penjahat dan para koruptor ke depan lah yg akan menjadi hiasan-hiasan di luar sana," ucap dia.

Sebelumnya, Jampidsus dikuntit Densus 88 Antiteror Polri saat makan di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa kejadian itu benar adanya. Sebagai sebuah fakta peristiwa yang dialami Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Untuk menyampaikan bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

2 dari 2 halaman

Polri Minta Kasus Penguntitan Jampidsus Kejagung Tidak Diperpanjang

Polri meminta permasalahan Anggota Densus 88 Antiteror muntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah tak diperpanjang.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, pimpinan lembaga baik itu Polri maupun Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa mereka tidak ada masalah.

"Karena pimpinan sudah mengatakan tidak ada masalah berarti antara kejaksaan polisi baik-baik saja," kata dia kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

"Jadi kalau misalnya itu masalah diperpanjang justru kita curiga ada pihak-pihak tertentu yang memang ingin mengadu domba antara kejaksaan dan kepolisian karena kepolisian dan kejaksaan baik-baik saja jadi tidak perlu kita di adu domba karena masih ada tugas ke depan yang kita kerjakan," dia menambahkan.

Sandi membenarkan, satu orang anggota Densus 88 Antiteror Polri sempat diamankan buntut menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.

Video Terkini