Liputan6.com, Jakarta Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat meringkus pelaku penyebaran konten Vidio Original Series berjudul Happy Birth-Die tanpa izin di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Penangkapan pelaku bernama Rinaldi itu berawal dari laporan pemilik platform Vidio (PT. Vidio Dot Com) ke Polda Jawa Barat atas aktivitas penyebaran konten miliknya secara ilegal di akun Telegram.
Unit 1 Subdit Siber Polda Jabar pun menelusuri jejak Rinaldi dan berhasil meringkus pengguna Telegram ini dan akan dijerat dengan UU ITE. Pelaku mengaku melakukan pembajakan kali ini dengan motif untuk membangun komunitas penonton bajakan yang kemudian untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program affiliate salah satu platform e-commerce.
Baca Juga
Konten-konten bajakan yang disebarkan pelaku melalui Telegram ini bisa ditonton di seluruh Tanah Air, dan saat penemuan konten ilegal tersebut di area Cimahi, tim Anti-Piracy Vidio pun langsung melaporkan kasus yang tidak hanya merugikan pemilik konten dan platform tetapi pelaku industri kreatif yang terlibat.
Advertisement
"Kegiatan ini dilakukan pelaku sejak Juli 2023. Dari pengakuan yang bersangkutan keuntungannya mencapai Rp 400 juta. Pelaku terancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita.
Vidio Original Series Happy Birth-Die ini berkisah tentang Pijar yang memiliki kemampuan untuk melihat kematian seseorang percaya bahwa ia bisa menghilangkan kutukan tersebut jika ia menemukan cinta sejatinya. Natasha Wilona yang memerankan Pijar beradu akting dengan, Emir Mahira, Fadi Alaydrus, Zee JKT48, Gracia JKT48 di bawah arahan sutradara Kuntz Agus.
Â
Merugikan Banyak Pihak
Terpisah, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi menyatakan, pihaknya berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi ke pelaku industri melalui blocking konten negatif.
"Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, apalagi konten ciptaan lokal yang seharusnya justru kita dukung bersama," katanya.
Sementara itu, Gina Golda Pangaila selaku SVP Legal and Anti-Piracy Vidio menjelaskan, penyebaran dan pembajakan konten secara ilegal berpotensi menghilangkan penjualan, yang merugikan pemilik hak cipta. Apabila dilakukan dalam skala besar tentunya dapat merugikan pemilik konten dan mengurangi insentif untuk memproduksi lebih banyak konten lagi ke depannya, karena kerugian dalam investasi konten sebelumnya.
"Jika Anda ingin menghindari pelanggaran hukum dan aksi yang dapat merugikan pembuat konten seperti produser, sutradara, penulis hingga artis favorit anda, berhati-hatilah untuk tidak mendukung pembajakan konten," ungkap Gina.
"Vidio turut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com dan Vidio akan dengan tegas mengambil langkah-langkah hukum kepada pihak-pihak yang melakukan pembajakan terhadap Vidio Original Series," Gina menegaskan.
Advertisement