Sukses

Top 3 News: Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo

KontraS dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itulah top 3 news hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itulah top 3 news hari ini.

Gugatan yang dilayangkan KontraS dan Imparsial terkait Keputusan Presiden (Keppers) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat membatalkan Keppres tersebut. Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai, integritas hakim PTUN kembali diuji. Sebab, posisi tergugat adalah presiden, sehingga hakim harus bertindak objektif saat mengadili.

Sementara itu, Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak hanya sekadar diposisikan sebagai ban serep atau cadangan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Chief Political Officer dari Political Strategy Group (PSG) Arief Budiman menilai, meski kekuasaan terbatas, posisi wapres tetap memiliki fungsi politis dan konstitusional.

Menurut Arief, Prabowo tidak akan 'memarkir' Gibran dalam urusan politik. Sebab, keberadaan Gibran di samping Prabowo dinilai menjadi kekuatan simbolik atas janji memberi ruang politik pada anak muda.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait polisi yang mengungkap motif penggunaan pelat dinas palsu Dewan Rakyat (DPR). Ada dua orang pengguna ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah seorang insial HI yang berprofesi sebagai pengacara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengaku telah mendapatkan informasi dari penyidik perihal alasan kedua tersangka menggunakan pelat dinas DPR palsu.

Sebelumnya, tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bertambah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengumumkan seseorang inisial HI sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga, total ada enam orang yang berstatus sebagai tersangka.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 31 Mei 2024:

2 dari 4 halaman

1. Jokowi Digugat ke PTUN Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 Prabowo

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan yang dilayangkan KontraS dan Imparsial terkait Keputusan Presiden (Keppers) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. 

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat membatalkan Keppres tersebut. Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan awal akan dilangsungkan pada 5 Juni 2024 mendatang dengan susunan majelis hakim adalah Irvan Mawardi sebagai hakim ketua dan Hakim Anggota terdiri dari Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai, integritas hakim PTUN kembali diuji. Sebab posisi tergugat adalah presiden, sehingga hakim harus bertindak objektif saat mengadili.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Gibran Dinilai Tidak Hanya Menjadi Ban Serep Saat Menjabat Wapres

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak hanya sekadar diposisikan sebagai ban serep atau cadangan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Chief Political Officer dari Political Strategy Group (PSG), Arief Budiman menilai, meski kekuasaan terbatas, posisi wapres tetap memiliki fungsi politis dan konstitusional.

"Baik secara fungsi konstitusionalnya, maupun secara politik atas dasar kalkulasi kepentingan berbagai pihak yang tak menghendakinya melangkahkan kaki secara strategis selama lima tahun ke depan. Walaupun tetap pula tak bisa dikatakan Gibran punya ruang gerak besar untuk menjelma penuh sebagai kepanjangan tangan Jokowi," kata Arief dalam keterangannya, Jumat 31 Mei 2024.

Menurut Arief, Prabowo tidak akan 'memarkir' Gibran dalam urusan politik. Sebab, keberadaan Gibran di samping Prabowo dinilai menjadi kekuatan simbolik atas janji memberi ruang politik pada anak muda.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Ini Motif Pengacara Pakai Pelat Dinas DPR Palsu

Polisi mengungkap motif penggunaan pelat dinas palsu Dewan Rakyat (DPR). Ada dua orang pengguna ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah seorang insial HI yang berprofesi sebagai pengacara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengaku telah mendapatkan informasi dari penyidik perihal alasan kedua tersangka menggunakan pelat dinas DPR palsu.

"Berdasarkan informasi dari penyidik digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis 30 Mei 2024.

Sebelumnya, tersangka kasus pemalsuan pelat nomor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bertambah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengumumkan seseorang inisial HI sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Sehingga, total ada enam orang yang berstatus sebagai tersangka. Adapun, dua diantaranya selaku pemilik kendaraan.

 

Selengkapnya...