Sukses

Praktisi Hukum Deolipa Yumara Minta Polisi Bebaskan Pegi Setiawan, Begini Alasannya

Praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai polisi seakan menemukan jalan buntu dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu, kata Deolipa, diperkuat minimnya bukti dan saksi, sehingga tersangka Pegi Setiawan harus segera dibebaskan.

Liputan6.com, Jakarta Praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai polisi seakan menemukan jalan buntu dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu, kata Deolipa, diperkuat minimnya bukti dan saksi, sehingga tersangka Pegi Setiawan harus segera dibebaskan.

Deolipa Yumara mengatakan, banyaknya netizen meminta Deolipa menjadi pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Atas permintaan tersebut Deolipa sudah berkoordinasi dengan pengacara Pegi Setiawan yang sudah terbentuk di Bandung.

"Jadi kalaupun masuk sidang nanti, saya bisa masuk sebagai kuasa hukumnya atau pembelanya Pegi bersama pengacara yang lain," ujar Deolipa Yumara dalam keterangan pers, Sabtu malam (1/6/2024).

Deolipa menjelaskan pengacara Pegi sedang memproses praperadilan dan pendampingan di penyidikan di Polda Jawa Barat. Apabila Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap, pembuktian berada di ranah pengadilan.

"Tapi yang paling penting begini, kalau saya pribadi lebih baik Pegi dilepaskan," jelas Deolipa.

Deolipa beralasan terdapat kekurangan bukti untuk menjerat Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Terlebih apabila dalam pembuktiannya ternyata Pegi merupakan korban salah tangkap, maka harus dilepaskan.

"Kenapa saya berani minta Pegi dilepaskan, karena perkara ini pembuktiannya setengah mati karena kasusnya sudah begitu lama, sudah delapan tahun yang lalu," terang Deolipa.

Deolipa menilai, perkara yang sudah terhenti delapan tahun dan kini berjalan kembali, pembuktiannya hanya mengandalkan saksi. Kini hanya ada dua saksi dengan kesaksian yang berbeda.

"Nah, apakah dengan modal saksi bisa dipakai dalam pembuktian, sedangkan bukti yang lain mana?" ucap Deolipa.

Adapun bukti lain yang dimaksud Deolipa yakni sidik jari, DNA, dan alat yang digunakan saat terjadinya pembunuhan Vina Cirebon. Selain itu, pembuktian harus diperkuat dengan sepeda motor yang digunakan dan bukti tempat kejadian perkara yang memperkuat kasus pembunuhan.

"Itu kan enggak bisa dapat. Ini kan kasus delapan tahun lalu, susah dibuktikan, apalagi mengandalkan daya ingat saksi," ungkap Deolipa.

Deolipa menuturkan, daya ingat manusia memiliki keterbatasan, apalagi harus mengingat delapan tahun lalu. Jika mengandalkan daya ingat manusia terhadap kasus delapan tahun lalu, maka tidak menjadi konsisten dalam pembuktian.

"Jadi kasihan Pegi dipersangkakan dengan pembuktian saksi yang kejadian delapan tahun lalu, enggak bisa, enggak akan konsisten," tutur Deolipa.

 

2 dari 3 halaman

Polisi Dinilai Lamban Ungkap Kasus Pembunuhan Vina

Deolipa mempertanyakan lambannya penanganan kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan delapan tahun lalu. Lambatnya penanganan tersebut, membuat kasus tersebut akan kesulitan dalam mencari bukti pembunuhan.

"Kenapa bisa lambat delapan tahun yang lalu? Delapan tahun yang lalu aja Pegi enggak bisa ditangkap karena kurangnya bukti, apalagi sekarang penyidiknya sudah pada ganti," kata Deolipa.

Atas dasar tersebut, lanjut Deolipa, sebaiknya kasus tersebut ditutup atau deponering daripada menimbulkan polemik. Deolipa khawatir, apabila kepolisian tidak memiliki cukup bukti hingga Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap, akan mencoreng institusi Polri.

"Institusi polisi juga nanti jadi sasaran tembak kalau dipaksakan perkara ini. Jadi sebaiknya perkara ini deponering," tegas Deolipa.

3 dari 3 halaman

Bukannya Jadi Terang, Kasus Pembunuhan Vina Justru Makin Kabur

Sebelumnya, dalam pandangan Hotman Paris, kasus pembunuhan Vina Cirebon masih jauh dari kata usai. Penangkapan salah satu DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong tak serta merta membuat kasus ini terang benderang. Banyak yang menduga Pegi yang ditangkap bukan sosok asli.

Merespons penangkapan Pegi alias Perong, Hotman Paris menyatakan, berdasarkan hukum pembuktian, Pegi belum pasti bersalah mengingat dalam sidang tahun 2016-2017 semua saksi mengatakan namanya (sebagai salah satu pelaku), namun yang bersangkutan tidak ada.

"Ada dua saksi, Aep dan Dede yang sekarang dipakai sebagai saksi. Pada waktu diadili dulu tahun 2017, dia mengatakan nama Pegi ini tidak termasuk. Tapi sekarang, sepertinya itu dipakai oleh polisi seolah-olah mereka itu mengatakan Pegi," kata Hotman Paris.

Sekitar sewindu lalu, Aep dan Dede mengatakan Pegi bukan pelaku. Kini, disebut seolah Pegi Setiawan alias Perong pelakunya. Mendapati kenyataan ini, Hotman Paris menyebut kasus pembunuhan Vina Cirebon bukannya makin terang malah tambah kabur alias abu-abu.