Sukses

Anwar Abbas Apresiasi Jokowi Soal Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Abbas mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Menurut dia, ormas keagamaan selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Menanggapi hal itu, Anwar Abbas mengapresiasi beleid tersebut. Menurut dia, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara. Oleh karenanya, kesempatan dari pemerintah kepada ormas keagamaan bisa menjadi sumber pendapatan baru.

“Hal ini jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru,” kata Anwar Abbas melalui keterangan tertulis diterima, Minggu (30/5/2024).

Sebagai Ketua PP Muhammadiyah bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup, Anwar melihat selama ini sumber pendapatan ormas keagamaan tidak menentu. Sebab pada umumnya, hanya bersumber dari donatur dan iuran anggota.

“Umumnya dengan mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta dari berbagai usaha yang dilakukan,” jelas dia.

“Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus "mengemis" kesana-kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana,” imbuh Pria yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

Maka dari itu, dengan hadirnya aturan terkait maka ormas keagamaan diyakini memiliki pemasukan yang lebih baik. Sehingga dapat lebih membantu pemerintah dalam melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat. 

“Memang dalam  konstitusi seperti tertera  di dalam pasal 34 UUD 1945 dikatakan bahwa fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara namun pada kenyataannya  pemerintah juga punya keterbatasan-keterbatasan sehingga  kita bisa melihat bagaimana besarnya peran dari ormas-ormas keagamaan  dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah  tersebut,” Anwar Abbas menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Airlangga: Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Pak Jokowi Boleh Punya Tambang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mendapatkan privilege atau keistimewaan dari Presiden Joko Widodo untuk mengelola usaha pertambangan batu bara.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden Jokowi bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” ucapnya saat memberikan pidato berjudul "Sosialisasi Keuangan Inklusif Bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren" dalam agenda Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Ke-46 di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024), yang dilansir dari Antara.

Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 PP 25/2024, dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Mengacu Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Kendati begitu, mengutip Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

3 dari 3 halaman

Berlaku hingga 5 Tahun

Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini