Sukses

RUU Polri Turut Campur Awasi PPNS hingga Penyidik KPK, YLBHI: Kepolisian Jadi Super Body

Menurut ketua LBH-YLBHI, Muhammad Isnur pasal itu sama saja mencampur adukan sejumlah kasus yang seperti yang tengah ditangani oleh Kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia kini tengah menjadi sorotan. Dalam revisi tersebut dianggap nantinya Polri akan memiliki super body apabila nantinya revisi UU menjadi Rancangan Undang-Undang.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan pasal Pasal 14 ayat 1b yang menyebut polri memiliki kewenangan mengawasi dan membina teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan undang-undang. Hal itu tercantum dalam Pasal 14 ayat 1b.

Menurut ketua LBH - YLBHI, Muhammad Isnur pasal itu sama saja mencampur adukan sejumlah kasus yang seperti yang tengah ditangani oleh Kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu, majelis tinggi, penyidik lembaga-lembaga lain," kata Isnur kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

"Karena berarti Jaksa Agung sebagai penyidik di undang-undang HAM berat, KPK sebagai penyidik undang-undang korupsi, harus berkoordinasi dibina diawasi oleh penyidik kepolisian," sambung dia.

Ia mengaku tidak dapat membayangkan bila nantinya pasal di revisi UU tersebut polri bisa mengintervensi penyelidikan oleh penyidik KPK atau Kejagung.

Mengingat kedua lembaga itu sama-sama menangani perkara kasus besar juga melibatkan pejabat negara.

"Kita bisa membayangkan bagaimana konsekuensi dari penyidik KPK yang harus dibina, diawasi, berkoordinasi kepada penyidik kepolisian. Bagaimana Jaksa Agung dalam hal ini memeriksa Jiwasraya, memeriksa timah, sekarang yang terbaru antam," ujar Isnur.

2 dari 2 halaman

RUU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Disepakati Jadi Inisiatif DPR

Sebelumnya, DPR RI menyepakati empat revisi undang-undang menjadi rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif lembaga tersebut.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (28/5/2024).

Adapun empat RUU yang disepakati adalah:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  3. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;
  4. RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, apakah dapat disetujui?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat yang hadir.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dasco menyebut, jika sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU yang awalnya merupakan inisiatif dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Selanjutnya, Badan Legislasi pun diminta pimpinan DPR RI untuk menyampaikan rumusan terhadap keempat RUU tersebut.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com