Sukses

Polri Sebut Penangkapan Chaowalit Bisa Jadi Nilai Barter untuk Ringkus Fredy Pratama

Dirtipnarkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa menyatakan dengan penangkapan Chaowalit Thongduan bisa menjadi nilai barter, guna proses pengejaran Fredy Pratama.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengakui penangkapan dari buron nomor satu Thailand, Chaowalit Thongduang bisa menjadi jalan untuk meringkus Fredy Pratama gembong narkoba yang sampai saat ini masih bersembunyi di Thailand.

"Kita kan join nih. Ada ubi ada talas. Ada Budi, ada balas lah. Kita juga minta demikian dong,” kata Dirtipnarkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa saat ditanya awak media, Minggu (2/6/2024).

Oleh sebab itu, Jenderal Bintang Satu tersebut menyatakan dengan penangkapan Chaowalit Thongduan bisa menjadi nilai barter, guna proses pengejaran Fredy Pratama.

“Dia kan gembong besar. Ya saling tukar aja. Barter. Itu yang kita inginkan," ujarnya.

Meski begitu, Mukti mengatakan pihaknya saat ini masih berupaya untuk meringkus Fredy Pratama. Termasuk mendalami apakah ada kaitan dengan Chaowalit Thongduan dan Fredy Pratama

“Sudah ada dari Pak Hubinter yang akan diberangkatkan dengan Wadir Narkoba ke Thailand bersama rombongan untuk membicarakan lagi masalah pemulangan Fredy Pratama ke Indonesia. Mudah-mudahan berhasil ya,” tuturnya.

 

2 dari 3 halaman

Pidana Asal Fredy Ditangani Indonesia

Sementara dalam kasus TPPU Fredy ditangani oleh Thailand, namun Mukti menegaskan Polri tetap meminta kepada kepolisian Thailand untuk memulangkan Fredy ke tanah air apabila nanti ditangkap.

“Tapi dari pihak kepolisian Thailand meminta hanya mereka yang ungkap untuk TPPU. Untuk Fredy Pratama sendiri ini masih 50:50. Apakah diserahkan ke Indonesia atau tidak,” jelasnya.

“Kemarin saya desak agar diserahkan ke Indonesia, karena tindak pidana awal adalah di Indonesia, sementara Thailand hanya masalah TPPU,” sambung Jenderal Bintang Satu Polri tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Sita Aset Fredy Pratama

Adapun sejauh ini Polri telah menyita aset yang terkait Fredy Pratama di Indonesia sebesar Rp432,2 miliar. Dengan total tersangka yang berhasil diringkus sebanyak 60 orang.

Diantaranya 4 orang tersangka pada kasus laboratorium gelap di Sunter telah ditetapkan sebagai tersangka. Secara rinci untuk tahap dua sebanyak 45 tersangka, P-19 sebanyak 1 tersangka, dan masih proses penyidikan sebanyak 14 orang.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com