Sukses

Konten Dian Sastro di Vidio.com Dibajak dan Dijual Ilegal di Telegram, Pelaku Ditangkap

Polda Jawa Barat membongkar jaringan individu yang menjadi admin penyebaran konten ilegal dari Vidio melalui aplikasi Telegram dalam sebuah operasi besar untuk memerangi pembajakan konten lokal.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat membongkar jaringan individu yang menjadi admin penyebaran konten ilegal dari Vidio.com melalui aplikasi Telegram dalam sebuah operasi besar untuk memerangi pembajakan konten lokal. Operasi ini merupakan hasil laporan dari Vidio dan investigasi ekstensif yang dilakukan oleh pihak berwajib. 

Puncak dari operasi ini adalah penangkapan dua tersangka yang diyakini sebagai admin yang mengatur distribusi video berhak cipta secara ilegal di saluran Telegram. Para pelaku memanfaatkan anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan meraup keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta. 

Penangkapan pertama terjadi pada Februari 2024, di mana tersangka berinisial R (22), ditangkap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. R diketahui membagikan sejumlah judul Vidio Original Series seperti Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream kepada 1,8 juta pengikutnya di Telegram.

R diduga memiliki motif untuk membangun komunitas penonton bajakan demi keuntungan finansial melalui program afiliasi salah satu platform e-commerce.

Tersangka kedua, berinisial MYR, juga berusia 22 tahun, ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April lalu.

MYR yang telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, menggunakan Telegram dan juga sebuah situs web untuk menyebarkan konten Vidio Original Series seperti Cinta Pertama Ayah, Happy Birth-die, dan Ratu Adil yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo sejak tahun 2023. Saat ini, MYR ditahan di Polda Jabar selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar, AKBP Hotmartua Ambarita, menegaskan, “Polda Jabar mengajak seluruh masyarakat untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran pidana ini (pembajakan konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain.”

SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Gina Golda Pangaila, menyatakan pihaknya akan terus tanpa lelah bekerja sama dengan aparat untuk mengejar dan mengambil langkah hukum tegas terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series.

"Vidio mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com," ucap Gina. 

Gina mengakui, aplikasi telegram diketahui memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka, yang mempersulit pelacakan identitas asli pelaku.

"Vidio hanyalah salah satu dari banyak platform yang menjadi korban pembajakan dan penyebaran konten ilegal melalui Telegram," kata dia. 

 

2 dari 2 halaman

Tantangan Melawan Pembajakan

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Ariyadi, mengatakan pihaknya berkomitmen membantu pertumbuhan industri kreatif nasional dengan memberikan proteksi kepada pelaku industri melalui pemblokiran konten negatif.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membajak karya-karya yang dilindungi hak cipta, terutama konten lokal yang seharusnya kita dukung bersama" kata dia. 

Fachrul Prasodjo, Wakil Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), menyatakan bahwa pembajakan konten menjadi salah satu tantangan terbesar bagi industri streaming di Indonesia yang masih berkembang.

"Asosiasi mengapresiasi tindakan tegas Polri dan komitmen Kominfo dalam melawan pembajakan film dan series lokal yang marak di grup chat Telegram. Kami berharap pemerintah terus memberikan bantuan untuk melawan pembajakan karya bangsa ini agar industri kreatif nasional bisa terus bertumbuh, terutama karena platform global belum serius menanggapi laporan dari pelaku industri,” tambah Fachrul.

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya memberantas pembajakan konten lokal dan melindungi hak cipta di Indonesia.