Sukses

Kronologi Ibu Muda Tega Lecehkan Anak hingga Viral, Kepincut Iming-Iming Akun Facebook

Polisi telah menetapkan ibu muda yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri yang baru berusia 2 tahun sebagai tersangka. Kasus pelecehan seksual ini viral di media sosial dan menuai kecaman netizen.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengungkap motif ibu muda inisial R yang tega melecehkan anak bayi laki-laki berusia 2 tahun hingga viral di media sosial. Kepada polisi, R mengaku tega melakukan pelecehan seksual anaknya sendiri karena terbujuk iming-iming pemilik akun media sosial Facebook.

Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka.

Ade Ary menceritakan, awalnya ibu muda ini dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan. Komunikasi terjadi pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun, pemilik akun Facebook Icha Shakila mengajukan syarat kepada tersangka untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana.

"Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," kata dia kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ade Ary mengatakan, tersangka R bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Pengakuannya, hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.

"Tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi ibu muda asal Tangerang itu Pada 30 Juli 2023. Kali ini, R diminta membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.

 

2 dari 3 halaman

Dijanjikan Uang Rp15 Juta

Ade Ary mengatakan, R diancam apabila menolak maka foto-foto tanpa busana yang sudah dikirim akan disebarkan.

"Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya R (5). Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan sejumlah uang.

"Janjinya R akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, ternyata pemilik akun Icha Shakila kabur. Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun tidak digubris.

"Pemilik akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tandas dia.

3 dari 3 halaman

Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ibu muda inisial R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita. Aksi pelecehan ini sempat viral di media sosial.

Penetapan tersangka ibu muda ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dalam kasus ini, ibu muda asal Tangerang ini disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi. 

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.