Sukses

Ibu Muda yang Viral Lecehkan Anaknya Menyerahkan Diri, Begini Tampangnya

R, seorang ibu yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, tertunduk lesu di kantor polisi. Ibu muda itu menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan, Minggu (2/6/2024), usai aksi tidak senonoh terhadap balitanya sendiri viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta R, seorang ibu yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (5 tahun), tertunduk lesu di kantor polisi. Ibu muda itu menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan, Minggu (2/6/2024), usai aksi tidak senonoh terhadap balitanya sendiri viral di media sosial.

Dari dokumentasi yang diterima, tampak R yang memakai sweater putih digelandang petugas Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan.

Tidak ada sepatah kalimat pun yang disampaikan R ketika petugas membawanya. Wanita berambut Panjang itu hanya tertunduk dan pasrah atas kasus pelecehan seksual anak yang menjeratnya.

"Pada sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke Mako Polres Tangerang Selatan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan badan terhadap tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone merek Redmi S2 dan Redmi Note 7.

Kemudian, kata Ade Safri, petugas kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembuatan video pelecehan di kontrakan milik R yang beralamat di Jalan Aren II Gang Sate, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," ucap Ade.

2 dari 3 halaman

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi dengan korban anaknya sendiri yang masih balita.

R pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3 dari 3 halaman

Kronologi Aksi Pencabulan Ibu kepada Anaknya

Diketahui, tindakan tidak senonoh yang dilakukan R berawal dari tawaran akun Facebook Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.

Namun, pemilik akun Facebook Icha Shakila mengajukan syarat kepada tersangka untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana.

"Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya.

Ade Ary mengatakan, tersangka R pun akhirnya bersedia menuruti permintaan pemilik akun Icha Shakila. Pengakuannya, hal itu karena desakan kebutuhan ekonomi.

"Tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujar Ade Ary.

Ade Ary mengatakan, pemilik akun Icha Shakila kembali menghubungi tersangka pada 30 Juli 2023. Kali ini, pemilik akun meminta R membuat video dengan gaya dan skenario yang sudah dirancang oleh pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Apabila menolak, ibu muda itu diancam, foto-fotonya tanpa busana akan disebarluaskan ke publik.

"Apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan," ujar Ade.

Tersangka akhirnya mengikuti perintah akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video vulgar dengan anak kandungnya R (5). Saat itu, pemilik akun juga menjanjikan memberikan sejumlah uang.

"Janjinya R akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," ucap Ade.

Ternyata, pemilik akun Facebook Icha Shakila kabur. Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun namun tidak digubris.

"Pemilik akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Ade Ary.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com