Liputan6.com, Jakarta - Wanita muda berinisial R (22) masih diperiksa atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap otak dibalik pembuatan video porno itu merupakan pemilik akun sosial media Facebook Icha Shakila. Sosoknya kini masih ditelusuri.
"Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Baca Juga
Ade Ary mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari komunikasi antara tersangka R dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila yang terjalin pada 28 Juli 2023.
Advertisement
Ketika itu, kata dia, tersangka R ditawari pekerjaan dan diiming-iming sejumlah uang. Namun, dengan syarat mengirimkan foto bugil. Ade Ary mengatakan, tersangka menuruti permintaan pemilik akun dengan dalih kebutuhan ekonomi.
"Sampai saat ini penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," terang Ade Ary.
Menurut dia, pemilik akun Facebook Icha Shakila kembali menghubungi tersangka. Oleh pemilik akun tersebut, tersangka diminta membuat video vulgar bersama suami. Namun, permintaan itulah ditolak.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah," ucap dia.
Ade Ary mengatakan, saat itu hanya ada anaknya Inisial R (5). Akhirnya, si akun Facebook Icha Shakila meminta tersangka si ibu muda berhubungan badan dengan anak laki-lakinya.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," papar Ade Ary.
Â
Masih Terus Dalami Keterngan Tersangka
Ade Ary menekankan, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka. Karena pembuktian tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak saja. Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Adapun, sangkaannya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ITE ancaman pidana 6 tahun. Kemudian, undang-undang Pornografi ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sedangkan, untuk undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 10 tahun," tandas Ade Ary.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan benarkan adanya kabar viral mengenai ibu muda yang lakukan pelecehan seksual kepada anak balitanya. Sang ibu kini sudah diamankan Polisi.
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil mengatakan, terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana Asusila terhadap anak dibawah umur, pihaknya telah mengamankan tadi malam, Minggu, 2 Juni 2024 di Polres Tangerang Selatan.
"Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya, Senin (3/6/2024).
Kemudian, untuk proses penyelidikan tindak lanjut, terduga pelaku pada tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.
"Untuk terduga pelaku sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya," jelas Agil.
Â
Advertisement
Ibu Muda yang Viral Lecehkan Anaknya Menyerahkan Diri, Begini Tampangnya
R, seorang ibu yang melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak kandungnya (5 tahun), tertunduk lesu di kantor polisi. Ibu muda itu menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan, Minggu (2/6/2024), usai aksi tidak senonoh terhadap balitanya sendiri viral di media sosial.
Dari dokumentasi yang diterima, tampak R yang memakai sweater putih digelandang petugas Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Tidak ada sepatah kalimat pun yang disampaikan R ketika petugas membawanya. Wanita berambut Panjang itu hanya tertunduk dan pasrah atas kasus pelecehan seksual anak yang menjeratnya.
"Pada sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke Mako Polres Tangerang Selatan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Setelah melakukan interogasi dan penggeledahan badan terhadap tersangka, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua buah handphone merek Redmi S2 dan Redmi Note 7.
Kemudian, kata Ade Safri, petugas kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembuatan video pelecehan di kontrakan milik R yang beralamat di Jalan Aren II Gang Sate, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," ucap Ade.
Â
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi dengan korban anaknya sendiri yang masih balita.
R pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, seorang wanita viral di media sosial usai diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada batita (bayi umur lima tahun) dengan jenis kelamin laki-laki.
Dimana, aksinya itu direkam dan dibagikannya di jejaring media sosial X. Dari video tersebut tersebar juga bila perbuatan itu dilakukan oleh ibu kandung dari anak tersebut yang bertempat tinggal di Tangerang.
Advertisement