Sukses

SYL Minta Perkara TPPU Dipercepat: Umur Saya Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mantan Mentan SYL) meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat mempercepat persidangan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini diusut KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mantan Mentan SYL) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dapat mempercepat persidangan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda. Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon," tutur SYL kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

SYL menyatakan agar proses hukum yang menjeratnya dapat segera berjalan tuntas sekaligus, tanpa adanya penundaan.

"Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih," jelas SYL.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh merespons permohonan SYL bahwa perkara yang tengah diusut oleh KPK tentu kewenangan sepenuhnya ada di lembaga tersebut.

Dia menjelaskan, pengadilan hanya bersifat pasif dan menunggu pelimpahan dari jaksa penuntut umum untuk kemudian bisa melakukan pemeriksaan dan mengadili lewat proses persidangan.

"Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan ndak. Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan, kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca di berita-berita saja, lagi diproses sekarang, seperti itu," jawab Hakim Rianto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan salah satu saksi untuk didalami pengetahuannya kaitan perkara dimaksud. Saksi tersebut yaitu Fuad Hasan Masyhur (wiraswasta)," tutur Kabag Pemberitaan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin 27 Mei 2024.

Menurutnya, Fuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.

"Yang bersangkutan sudah datang," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Sita Aset Mantan Mentan SYL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini tim penyidik menyita sebuah minibus merk Mercedes Benz yang sempat disembunyikan SYL.

"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan. Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.

Di lokasi yang terpisah, penyidik antirasuah juga menemukan aset SYL lainnya yang diduga menjadi aset TPPU. Yakni satu unit mobil dan Jeep Jimy dan motor Honda X-ADV 750.

"Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, juga dilakukan penyitaan," ungkap Ali.

Terhadap barang sitaan itu, saat ini penyidik menitipkan terlebih dahulu di Polrestabes Makassar guna menjaga kondisi kendaraan.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan berbagai macam aset milik mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Seperti kendaraan mewah mini bus merk Mercedes Benz, hingga satu unit rumah.

 

3 dari 3 halaman

Mantan Mentan SYL Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 2 Mei 2024.

Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.

Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," tegas Ali.

"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," lanjut Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.