Liputan6.com, Jakarta Status kepesertaan JKN aktif sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan secara optimal tetapi juga untuk kemudahan mengakses layanan publik. Salah satunya berkaitan dengan pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bersama BPJS Kesehatan bekerja sama melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Uji coba akan mulai dilaksanakan pada 1 Juli - 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga
Sebagai Langkah awal, Korlantas Polri Bersama BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi peraturan baru tersebut secara luring dan daring pada Senin, 3 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono dan Kasibinyan SIM Subdit SIM, Kepala Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, SIK, MSi yang hadir mewakili Korlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si
Advertisement
Kepala Korlantas Polri Aan Suhanan, melalui sambutannya yang dibacakan oleh AKBP Faisal Andri Pratomo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aan Suhanan menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Menindaklanjuti hal tersebut, perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," kata Irjen Pol. Aan yang disampaikan oleh AKBP Faisal.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengapresiasi komitmen POLRI yang telah menerbitkan regulasi tersebut guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif.
Menurut David, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Selama lebih dari satu decade, Program Jaminan Kesehatan Nasional telah memberikan manfaat dan dampak positif bagi ratusan juta masyarakat. Banyak orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya Kesehatan.
Hingga 1 Juni 2024, jumlah peserta JKN sudah mencapai lebih dari 273 juta jiwa atau 97,3 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah tersebut sudah hampir mencapai target 98 persen yang harus dicapai di tahun 2024 ini sesuai amanat RPJMN 2020-2024. Sayangnya, ada sekitar 20% dari jumlah total peserta JKN dalam kondisi tidak aktif. Hal ini menjadi tantangan dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara maksimal. Oleh karena itu
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David.
David menegaskan bahwa kebijakan pengurusan SIM tidak akan mempersulit masyarakat karena BPJS Kesehatan telah mengembangkan kemudahan layanan sehingga masyarakat bisa mengaktifkan kepesertaan JKN tanpa perlu datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan, melainkan dapat melalui aplikasi ataupun melalui WhatsApp.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas David Bangun.
Peserta JKN yang Menunggak Bisa Ikuti Program REHAB
Polri dan BPJS Kesehatan mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftar JKN untuk segeralah mendaftar. Sedangkan, bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak supaya segera mengaktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM
Bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen, yaitu formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, serta melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Advertisement
Literasi Pentingnya Jaminan Kesehatan Nasional
Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan amanah lama dari PP Nomor 86 Tahun 2013, yang baru terwujud setelah 11 tahun.
“Sustainabilitas Program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini memunculkan urgensi perlunya upaya strategis yang melibatkan kementerian/lembaga lintas sektoral. Beberapa capaian 2 tahun pelaksanaan Inpres 1/2022 ini diantaranya pertumbuhan angka kepesertaan JKN sebesar 33,7 juta jiwa. Di samping itu, jumlah pemerintah daerah yang mencapai Universal Health Coverage (UHC) bertambah 17 provinsi dan 106 kabupaten/kota,” kata Nunung.
Nunung juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan suatu upaya menambah unnecessary delay pada layanan publik dan merupakan bagian dari edukasi dan literasi kepada masyarakat betapa pentingnya terproteksi dalam jaminan kesehatan. Pengecekan status aktif kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pengurusan SIM dilaksanakan sebagai alat untuk menjaring peserta JKN yang tidak aktif agar dapat terliterasi.
Mekanisme Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas
Pada kesempatan itu, David juga kembali mengingatkan tentang mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian.
“Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku,” kata David.
Namun ia menambahkan, Program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja karena sudah dijamin oleh penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja. BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya).
(*)