Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut prihatin dengan adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan perempuan inisial R terhadap anak kandungnya yang masih kecil.
"KPAI sangat prihatin dengan ananda X anak balita yang mengalami kekerasaan seksual dan psikis dari pengasuhnya," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Baca Juga
Menurut Dian, dampak dari kasus ini bisa memberikan dampak buruk terhadap perkembangan anak. Karena memori atas adanya kasus ini yang dilakukan ibunya sendiri.
Advertisement
"Memori buruk tersebut akan sangat melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya," ucap dia.
Oleh sebab itu, KPAI meminta agar pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional seperti Psikolog dan juga Pekerja Sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan korban dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi.
"Konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," tutur dia.
"Serta kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal si anak harus dijamin, dan pandangan anak harus dihormati," tambah Dian.
Atas kejadian ini, KPAI telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus ini dengan melibatkan unit siber. Serta berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini
"Karenanya, ananda X wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yabg berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda X sudah pulih oleh psikolog terkait," kata dia.
Bikin Video Vulgar dan Lecehkan Anak, Ibu Muda di Tangerang Ditetapkan Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan ibu muda inisial R sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita. Aksi pelecehan ini sempat viral di media sosial.
Penetapan tersangka ibu muda ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Dalam kasus ini, ibu muda asal Tangerang ini disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi.Â
"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar dia.
Sebelumnya, R diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur. Terungkap, fakta pemeran itu merupakan anak kandungnya juga yang berinisial R (5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ade Ary menceritakan, awalnya tersangka dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka. Komunikasi terjadi pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18:00 WIB.
Â
Advertisement
Anak yang Jadi Korban Pelecehan Ibu Kandung di Tangerang Akan Dibawa ke Psikolog
Polisi masih mendalami kasus penyebaran video vulgar yang melibatkan orangtua dan anak di bawah umur di Tangerang. Sang anak yang menjadi korban dalam kasus ini akan mendapatkan pendampingan psikologis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menggandeng KPAI dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta.
Dalam hal ini, penyidik akan membantu proses pemulihan psikologi atau trauma psikis terhadap anak korban.
"Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan P2TP2A untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis anak korban," ujar dia, Senin (3/6/2024).
Ade mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikolog serta melibatkan polwan Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk melakukan trauma healing terhadap anak korban sebagai upaya pemulihan trauma psikis terhadap anak korban.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemulihan psikologi/trauma psikis terhadap anak korban," ujar dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif ibu muda inisial R yang tega melecehkan anak laki-laki berusia 5 tahun hingga viral di media sosial. Kepada polisi, R mengaku tega melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri karena terbujuk iming-iming pemilik akun media sosial Facebook.
Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka.
Namun, pemilik akun Facebook Icha Shakila mengajukan syarat kepada tersangka untuk mengirimkan foto-foto tanpa busana.
"Pemilik akun membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang," kata dia kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Â
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com