Sukses

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Ketut menyebut, adik Harvey Moes yang diperiksa berinisial MM. Dia dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang saat ini telah ditetapkan sebaga tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Ketut menyebut, adik Harvey Moes yang diperiksa berinisial MM. Dia dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang saat ini telah ditetapkan sebaga tersangka.

“Diperiksa untuk tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers, Rabu (29/5/2024).

Bambang diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Di mana seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.

"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," terangnya.

Hingga kini, Bambang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus.

"Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan. Penahanan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai," kata Kuntadi.

 

2 dari 2 halaman

Korupsi Rugikan Negara Rp 300,3 Triliun

Jaksa Agung ST Buharnuddin menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (29/5/2024), seperti dikutip dari Antara.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ateh menyebut, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejagung.

Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.