Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dipastikan akan menghadiri agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan hoaks buntut ungkap kecurangan Pemilu 2024 di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024) pagi ini.
"Ya betul, saya akan mendampingi Sekjen Mas Hasto," kata Tim hukum PDIP, Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6/2024).
Baca Juga
Ronny menjelaskan kehadirannya sebagai kuasa hukum dari Hasto Kristiyanto guna memastikan seluruh hak sebagai warga Indonesia yang telah terjamin dalam konstitusi.
Advertisement
"Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat Mas Hasto, serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi," kata Ronny.
Meski begitu, Ronny merasa heran dengan adanya panggilan pemeriksaan yang mempersoalkan terkait kritik terhadap pelaksanaan pemilu yang disampaikan anggota partai politik.
"Kita memang heran karena dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, sekjen partai politik yang sah sesuai undang-undang yang berlaku di Republik ini," ucap Ronny.
Apalagi, lanjut Ronny, materi yang dipersoalkan dalam laporan ini disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat wawancara bersama televisi nasional yang merupakan produk jurnalistik. Oleh sebab itu, dia akan membawa sejumlah bukti untuk disampaikan ke penyidik dalam pemeriksaan hari ini.
"Apalagi kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat," tutur Ronny.
Hasto Sebut Panggilan Terhadapnya Atas Orderan Pihak Tertentu
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menduga pemanggilan dirinya sebagai pesanan pihak tertentu. Namun dia tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud turut mempermasalahkan wawancaranya pada salah satu media.
"Ini pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan kecurangan pemilu," kata dia usai Kuliah Umum 'Dilema Intelektual di Masa Gelap Demokrasi' di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).
Hasto mengaku tidak heran dengan pemanggilan tersebut, sebab partai politik memiliki fungsi komunikasi politik
"Tapi saya enggak heran karena yang dipermasalahkan adalah wawancara saya dengan salah satu media. Padahal sebagai fungsi partai itu melakukan komunikasi politik termasuk menyuarakan hal yang tidak benar," tegas Hasto.
Sekjen PDIP itu menegaskan tidak akan mangkir dari panggilan kepolisian. Dirinya akan membuktikan sebagai warga negara yang baik.
"Saya akan hadir sebagai tanggung jawab saya sekaligus meluruskan hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," tegasnya.
Adapun dalam laporan ini, Hasto diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement