Sukses

Pj Gubernur Malut Bakal Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

PJ Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir bakal dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dengan terdakwa Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus gratifikasi terdakwa Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate besok, Rabu 5 Juni 2024. Salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah Pj Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir.

"Tim Jaksa hadirkan Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara di persidangan Terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Ali menyebut keterangan Samsuddin dibutuhkan untuk membongkar peran dan perbuatan aktif Kasuba.

Selain Samsuddin, sejumlah pejabat Pemprov Malut juga akan dihadirkan juga. Di antaranya, Muhammad Miftah Baay (Kepala BKD Prov Maluku Utara) dan Nirwan M.T Ali (Inspektur Daerah Maluku Utara).

Lalu terdapat juga Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Saiful Deni dan salah seorang PNS, Idwan Asbur Baha.

 

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Dalam dakwaannya, Abdul Gani diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com