Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan, kasus pembajakan konten online berkaitan erat dengan regulasi mengenai hak cipta.
Hal itu disampaikan saat diminta tanggapan terkait adanya kasus pembajakan konten Dian Sastro di Vidio.com yang dijual ilegal melalui platform Telegram. Menurut TB Hasanunddin, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
Utamanya, kata dia, pada Pasal 1 angka 1 angka 1 (UUHC) yang mendefinisikan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
"Dengan demikian bagi para pelaku pembajakan konten online dikenakan saja sanksi sesuai aturan UU Hak Cipta diatas," yakin TB Hasanuddin saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/6/2024).
Dia menambahkan, pembajakan juga diatur dalam beleid UUHC juga mengatur perihal sanksi bagi pelaku pembajakan. Dalam Pasal 113 ayat (4) UUHC disebutkan setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta, yaitu salah satunya penggandaan, untuk penggunaan secara komersial dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
"Yang dilakukan dengan cara pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar," wanti TB Hasanuddin.
"Atas sanksi pidana yang berat tersebut, dipastikan hukum di Indonesia tidak main-main dalam menjerat para pelaku," tandas dia.
Â
Konten Dian Sastro di Vidio.com Dibajak dan Dijual Ilegal di Telegram, Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Polda Jawa Barat membongkar jaringan individu yang menjadi admin penyebaran konten ilegal dari Vidio.com melalui aplikasi Telegram dalam sebuah operasi besar untuk memerangi pembajakan konten lokal.
Operasi ini merupakan hasil laporan dari Vidio dan investigasi ekstensif yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Puncak dari operasi ini adalah penangkapan dua tersangka yang diyakini sebagai admin yang mengatur distribusi video berhak cipta secara ilegal di saluran Telegram.
Para pelaku memanfaatkan anonimitas dan enkripsi Telegram untuk menghindari batasan hukum dan meraup keuntungan dari distribusi ilegal materi berhak cipta.
Penangkapan pertama terjadi pada Februari 2024, di mana tersangka Renaldi, 22 tahun, ditangkap di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Renaldi diketahui membagikan sejumlah judul Vidio Original Series seperti Merajut Dendam, Pertaruhan season 2, dan Love Ice Cream kepada 1,8 juta pengikutnya di Telegram.
Renaldi diduga memiliki motif untuk membangun komunitas penonton bajakan demi keuntungan finansial melalui program afiliasi salah satu platform e-commerce.
Tersangka kedua, Muhammad Yazid Ridho, juga berusia 22 tahun, ditangkap di Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah oleh Unit 1 Subdit V Siber, Krimsus, Polda Jabar pada 24 April lalu.
Â
Advertisement
Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah
Yazid yang telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, menggunakan Telegram dan juga sebuah situs web untuk menyebarkan konten Vidio Original Series seperti Cinta Pertama Ayah, Happy Birth-die, dan Ratu Adil yang diperankan oleh Dian Sastrowardoyo sejak tahun 2023. Saat ini, Yazid ditahan di Polda Jabar selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Polda Jabar mengajak seluruh masyarakat untuk menaati peraturan perundangan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran pidana ini (pembajakan konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain," ucap Kasubdit 1 Cyber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita.
SVP Legal and Anti Piracy Vidio Gina Golda Pangaila menyatakan pihaknya akan terus tanpa lelah bekerja sama dengan aparat untuk mengejar dan mengambil langkah hukum tegas terhadap para admin Telegram yang membajak konten Vidio Original Series.
"Vidio mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com," ucap Gina.
Gina mengakui, aplikasi telegram diketahui memungkinkan pengguna membuat akun tanpa mengungkapkan nomor telepon mereka, yang mempersulit pelacakan identitas asli pelaku.
"Vidio hanyalah salah satu dari banyak platform yang menjadi korban pembajakan dan penyebaran konten ilegal melalui Telegram," tandas Gina.