Liputan6.com, Jakarta Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep semakin menguat untuk maju di Pilkada 2024.
Sebelumnya, nama Kaesang muncul sebagai calon Wali Kota Depok bahkan Bekasi. Namun, seiring ada putusan Mahkamah Agung (MA) namanya dikaitkan untuk maju di Pilkada Jakarta.
Baca Juga
Cek Fakta: Hoaks Rekaman Suara Jokowi Instruksikan Ahmad Luthfi Diganti Kaesang Pimpin Jawa Tengah
Dukung Kampanye Kuota 10 Persen Disabilitas di Parlemen, Kaesang: Asal Siap Sapa Masyarakat ke Lapangan
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Beri Kado untuk Azura Putri Aurel Hermansyah, Isinya Bikin Gemas
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengaku terbuka jika, Kaesang Pangarep maju sebagai calon wakil gubernur di Pilgub 2024.
Advertisement
Menurut dia, sosoknya bukan hanya sekedar anak presiden, tapi juga sosok yang memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, sehingga sudah bisa dinilai kerjanya.
"Ya terbuka saja kalau Pak Kaesang memenuhi syarat. Kita tahulah beliau bukan sekadar anak presiden, beliau anak muda yang smart, ketua partai, dan partainya juga ikut all out kerja memenangkan pak Prabowo-Gibran kemarin," kata Habiburokhman, saat diwawancarai di Komplesk Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, sosok Kaesang sangat masuk akal jika maju di Pilkada serentak 2024 mendatang.
"Tapi masuk akal menurut saya Kaesang itu kalau mau maju pilkada. Istilahnya kalau kita ngejait baju, bahannya bagus, potongannya juga bagus," ujar dia.
Kendati demikian, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum memutuskan siapa saja sosok yang akan diusung oleh Partai Gerindra di Pilkada 2024.
"Ya kita lihat dinamikanya. Semua calon gubernur sebagian besar belum dibuat keputusan seluruh daerah oleh Pak Prabowo. Sebagian besar menurut saya, belum ada putusan," imbuhnya.
Â
Putusan MA Dilaporkan
Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY), terkait perubahan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024.
Direktur Gradasi, Abdul Hakim menyampaikan, putusan tersebut diduga bersinggungan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses pengujian Undang-Undang Pilkada.
"Diduga kuat melanggar (kode etik). Karena apa? Kenapa ini diprioritaskan. Artinya kalau diprioritaskan untuk seseorang, ada asas yang dilanggar, asas imparsialitas. Seharusnya tidak terjadi. Harusnya hakim tidak ada keberpihakan," tutur Hakim di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi. Menurut Hakim, mereka diduga telah melanggar asas ketidakberpihakan, kenetralan, serta sikap tanpa bias dan prasangka dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau imparsialitas.
Pasalnya, proses permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terhadap UU Pilkada yang dilakukan Partai Garuda tersebut diputus secara cepat oleh ketiganya, yakni dikeluarkan hanya dalam tiga hari.
"Kami tidak tahu ada apa di dalamnya sehingga kami datang ke sini untuk meminta kepada KY untuk memanggil ketiga hakim ini untuk didalami," jelas dia.
Hakim mengulas, berdasarkan catatannya MA setidaknya membutuhkan waktu hitungan bulan sebelum memutus perkara pengujian Undang-Undang. Selain itu, proses pengujian dan putusan itu dinilainya janggal lantaran dilakukan jelang Pilkada Serentak 2024.
Â
Advertisement
Ada yang Diuntungkan
Sifat pengujian Undang-Undang di MA yang tertutup pun disebutnya sarat dimanfaatkan untuk sesuatu yang bermuatan politis. Terlebih, beredar isu putusan tersebut merupakan langkah memuluskan Kaesang Pangarep ikut dalam Pilkada Serentak 2024.
"Bisa jadi ada. Kami tidak fokus pada politiknya, tapi fokus pada proses pengadilan ini, putusan ini. Siapa yang diuntungkan, teman-teman bisa cari sendiri nanti. Pasti ada yang diuntungkan dari putusan ini," ungkap Hakim.
Koordinator Gradasi Zainul Arifin menambahkan, KY harus menggunakan kewenangannya untuk memanggil dan memeriksa ketiga hakim tersebut. Termasuk memutuskan sanksi apabila benar mereka memyalahi aturan.
"Kita mau ya pencopotan, kalau itu memang jelas terbukti ya. Tapi paling tidak ada ketegasan KY untuk mengklarifikasi dan memanggil pihak itu. Dan kalaupun dikonfrontir, kami siap," kata Arifin.
Â
Â
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com