Liputan6.com, Jakarta - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dipastikan masih sebagai saksi. Meski Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikan kasus penggelapan dana Rp6,9 miliar ke tahap penyidikan.
Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya inisial AW, terkait dugaan penggelapan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang mereka dirikan.
“Masih saksi (status Tiko),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Advertisement
Namun demikian, Bintoro mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan AW.
“Iya benar mas. Saat ini masih dalam proses. Sudah naik tahapan penyidikan,” ucapnya.
Terkait tindak lanjut penyidikan dari kasus ini, Bintoro menyatakan belum banyak hal yang disampaikan. Dia hanya membenarkan terkait proses penyidikan dengan status Tiko yang masih sebagai saksi terlapor.
Duduk Perkara Versi Mantan Istri
Sebelumnya, Leo Siregar selaku Penasihat Hukum AW merupakan pelapor dalam perkara yang telah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Disebutkan kalau kasus ini bermula saat ada kesepakatan antara AW dan Tiko untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Selama perusahaan yang berdiri dalam kurun waktu periode 2015 sampai 2021. Baik AW dan Tiko turut sepakat awalnya membangun perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya ("AAS") yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami,’ kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6).
Tiko Disebut Miliki Kewenangan Penuh
Dalam perjalanannya, lanjut Leo, kliennya senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko disebut memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam keuangan.
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” tuturnya.
“Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” tambah Leo.
Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 (dua) dokumen berupa P&L (profit and loss-.red) yang mencurigakan.
Advertisement
Dugaan Manipulasi Keuangan
Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
"Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” tuturnya.
Dengan tidak adanya itikad baik dari Tiko, kata Leo, kliennya pun memutuskan membawa kasus penggelapan dana ini ke ranah hukum dengan melaporkan suami BCL itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun.
"(LP-nya) sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap Penyidikan pada Februari 2024. Tapi kami masih yakinlah, Polisi selaku penyidik akan senantiasa profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini,” kata dia.
“Apalagi ini udah naik sidik, kan. Artinya penyidik sudah punya keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya, jadi tinggal kita liat aja, ya,” tambahnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com