Liputan6.com, Jakarta - Artis Bunga Citra Lestari atau BCL saat ini tengah tersandung kabar tidak sedap. Sang suami, Tiko Aryawardhana diduga tersandung kasus penggelapan uang.
Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan suami BCL itu mencapai Rp6,9 miliar. Laporan dilayangkan oleh AW, mantan istri dari Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Advertisement
"Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/5/6/2024).
Meski begitu, Bintoro memastikan Tiko Aryawardhana dipastikan masih sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang mereka dirikan.
"Masih saksi (status Tiko)," ucap dia.
Namun demikian, Bintoro mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan AW.
"Iya benar mas. Saat ini masih dalam proses. Sudah naik tahapan penyidikan," papar dia.
Namun, penyidik berencana memanggil kembali Tiko setelah kasus dugaan penggelapan uang tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"(Tiko) sudah (diperiksa). Nanti setelah proses penyidikan naik kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan," kata Bintoro.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Tiko dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," ucap Ade Ary.
Berikut sederet fakta terkait suami BCL, Tiko Aryawardhana diduga tersandung kasus penggelapan uang dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Kasus Sudah Naik Penyidikan
Suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana tersandung kasus penggelapan. Tak tanggung-tanggung uang yang digelapkan mencapai Rp 6,9 miliar. Laporan dilayangkan oleh AW, mantan istri dari Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan, kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
"Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/5/6/2024).
Â
Advertisement
2. Masih Berstatus Saksi
Polisi berencana memeriksa kembali suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan. Kasus penggelapan ini telah naik ke tahap penyidikan.
Peristiwa ini ditangani setelah Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) menerima laporan dari AW, mantan istri Tiko. Dalam laporannya, uang yang diduga digelapkan oleh suami BCL itu mencapai Rp6,9 miliar.
Bintoro mengatakan, pihaknya pernah meminta keterangan Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor beberapa waktu lalu. Namun, penyidik berencana memanggil kembali Tiko setelah kasus dugaan penggelapan tersebut naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"(Tiko) sudah (diperiksa). Nanti setelah proses penyidikan naik kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Bintoro belum membeberkan secara detail jadwal pemeriksaan terhadap suami BCL tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa surat panggilan akan segera dikirimkan dalam waktu dekat
"Dalam waktu dekat. Nanti kita komunikasikan sama penyidiknya," kata dia.
Sejauh ini, sudah ada lima orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dengan terlapor Tiko Aryawardhana.
"Ada lima orang saksi (diperiksa)," ucap Bintoro.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Adapun, Tiko Aryawardhana saat ini masih berstatus saksi.
"Masih saksi (status Tiko)," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel.
Â
3. Asal Muasal Kasus Penggelapan
Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana tersangkut masalah hukum. Dia dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.
Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
Arina Winarto menyetor modal Rp2 Miliar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.
"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.
Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Disaat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.
"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yang masih didalami," ucap Ade Ary.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," terang dia.
Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.
"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," papar Ade Ary.
Â
Advertisement
4. Polisi Akan Periksa Pihak Perbankan
Penyidik Polres Metro Jaksel masih mendalami kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana. Rencananya, penyidik akan memanggil pihak perbankan guna mendalami selisih keuangan yang dinilai oleh pelapor sebagai sebuah kerugian.
Pemeriksaan terhadap pihak perbankan disampaikan oleh Ade Ary. Dia mengungkapkan, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Polres Metro Jaksel.
"ke depan penyidik Polres Metro Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana," kata Ade Ary.
Ade Ary membenarkan adanya dugaan kerugian yang yang ditimbulkan akibat perbuatan dari terlapor. Namun, nilainya masih dalam tahap perhitungan.
"Ada selisih, selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yg masih didalami," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, penyidik akan mendalami peruntukkan uang yang dikeluarkan.
"Apakah, untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," tandas Ade Ary.