Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti terkait kasus mega korupsi tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Tersangka pertama adalah atas nama Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN. Pantauan Liputan6.com, tersangka Tamron tiba sekitar pukul 11.55 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Baca Juga
Selain Tamron, tersangka lain yang telah dilimpahkan adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP.
Advertisement
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, pihaknya segera menyusun dakwaan untuk keduanya agar segera dapat disidangkan.
“Kegiatan selanjutnya tim penuntut umum juga sedang mematangkan susunan surat dakwaan dan Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Prabowo di Kejari Jaksel, Selasa (4/6/2024).
Kedua tersangka kasus korupsi timah juga akan melanjutkan proses penahanan selama 20 hari ke depan, dengan rincian tersangka Tamron alias Aon (TN) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara tersangka Achmad Albani (AA) tetap ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
“Terkait dengan barang bukti sudah diserahkan ke penutut umum, antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas, dan uang tunai,” kata dia.
“Mudah-mudahan setelah penuntut umum memantapkan susunan dakwaan segera kita limpahkan perkara ini ke pengadilan,” sambung Prabowo.
Adapun terkait barang bukti uang tunai yang diserahkan, yakni berjumlah Rp 83 miliar dengan berbagai pecahan mata uang asing.
"Perincian belum bisa saya rinci sekarang, karena jumlahnya ratusan dan tidak bisa saya sebutkan satu demi satu. Satu demi satu ada didaftarnya, tapi terkait dengan uang, contohnya jumlahnya juga miliaran ada uang Rp 83 miliar, ada pecahan US, Singapura, ada banyak nih," ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Salah satunya dengan memeriksa adik dari tersangka Harvey Moeis (HM).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.
Ketut menyebut, adik Harvey Moes yang diperiksa berinisial MM. Dia dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang saat ini telah ditetapkan sebaga tersangka.
Tetapkan Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, saat jumpa pers, Rabu 29 Mei 2024.
Bambang diduga terlibat dalam upaya mengubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Di mana seharusnya dalam RKAB sebesar 30.217 metrik ton, diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," terangnya.
Adapun Kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, berdasarkan hasil audit BPKP ditaksir mencapai Rp 300,003 triliun. Demikian disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudddin, Rabu, 29 Mei 2024.
"Semula kita memperkirakan Rp 271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp 300,003 triliun,” tutur Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun lebih terdiri dari kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp 2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.
Hasil audit BPKP tersebut diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ateh menuturkan, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara setelah diminta oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.
"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," ujar Ateh.
Sementara itu, perkara timah masih terus berlangsung, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
Advertisement
Kerugian Negara Rp300 T Dibebankan kepada Para Tersangka Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membebankan kerugian negara senilai Rp 300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, berdasarkan hasil ekspos seharusnya kerugian negara ini ditanggung oleh PT Timah karena kerusakan ekosistem berada di dalam kawasan perusahaan tersebut.
"Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah," ujar Febri di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Namun, setelah diselidiki ternyata PT Timah selama menjalankan bisnisnya tidak pernah berjalan mulus. Karena perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kerap merugi.
"Apakah kita ikhlas apakah PT Timah ini akan membayar sebesar ini? Sedangkan PT Timah yang kita ketahui juga nggak pernah untung, rugi terus," ungkap Febrie.
Karena kondisi itulah, Febrie menjelaskan saat proses ekspose penyidik sepakat untuk membebankan kerugian negara yang ditimbulkan kepada seluruh pihak penerima dari keuntungan hasil korupsi timah dalam perkara tersebut.
"Jadi siapa yang makan uang timah ini? Akhirnya langkah penyidik, ini harus dibebani kepada mereka yang menikmati timah hasil mufakat jahat tadi. Nah itu kira-kira bagaimana kita meyakini oh ini harus memang dipenuhi," tegas dia.
Dengan kerugian yang sangat besar itulah, Kejagung saat ini juga sedang fokus melalui jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memulihkan kerugian negara Rp300 triliun tersebut.
"Kewajiban bagi penyidik bagaimana ini bisa mengembalikan kerugian yang telah terjadi. Oleh karena itu ini ada korelasi dengan TPPU," ujar Febrie.
Menurutnya, penyidik saat ini masih memburu aset-aset yang dimiliki para tersangka. Termasuk properti yang digunakan saat melakukan tindak pidana untuk nantinya disita oleh penyidik.
"Penyidik dalam mencarikan aset selain menggunakan tipikor untuk lihat hasil kejahtan ada di mana dan bisa ditarik. Apa alat yang digunakan seperti smelter disita. Ini bukan hasil kejahatan, ini sebagai alat yang digunakan untuk lakukan kejahatan," ungkapnya.
"Ini semua sedang dihimpun dan tim kita masih bekerja akan kita lakukan penyitaan dengan pintunya TPPU, dan ini segera akan kita gelar sebagaimana pak JA sampaikan mudah-mudahan ini akan maksimal melakukan pengamanan dalam penyitaan aset," tambah Febrie.
Daftar Tersangka Korupsi Timah
Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner
18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)
19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung
22. BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Advertisement